Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengkaji ulang mekanisme pengambilan ijazah bagi siswa sekolah menengah atas dan kejuruan kurang mampu di Ibukota.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Ramly HI Muhammad mengatakan, saat ini masih ada sekolah yang mempersulit penebusan ijazah siswa.
“Padahal pengambilan ijazah itu tidak boleh di diskriminasi. Apalagi ijazah dipergunakan sebagai syarat utama melanjutkan pendidikan tinggi ataupun melamar pekerjaan,” ujarnya, Senin (25/2).
Ramly mencontohkan salah satu kasus sulitnya mendapatkan ijazah di SMA Negeri 18 Warakas Tanjung Priok, dimana lebih dari 40 ijazah kelulusan tahun 1998 hingga 2011 yang belum diambil para pemiliknya.
Pihak sekolah hingga saat ini masih menyimpan lembaran ijazah tersebut di lemari khusus, mengingat ijazah itu tergolong surat penting dan berharga dari para peserta didik yang belum bisa mengambil ijazahnya di sekolah.
Untuk menerima dokumen ijazah asli, peserta didik setidaknya diwajibkan melunasi sejumlah tunggakan administrasi sekolah yang dibebankan selama masa belajarnya.
“Bayangkan saja, disana ada siswi yang hanya simpan fotokopi ijazahnya saja. Padahal untuk lamaran kerja SMA atau SMK saja butuh sekali ijazah asli untuk syarat kualifikasi,” ungkapnya.
Komisi E, lanjut Ramly, menyarankan kepada Dinas Pendidikan bersinergi dengan Badan Amal Zakat, Infak dan Shadaqah (BAZIS) DKI untuk kemudahan penangan ijazah yang tertahan. Misalnya, opsi pemberian dana talangan kepada siswa-siswi yang tidak mampu melalui kesepakatan batasan-batasan tertentu.
“Jadi meskipun ada tunggakan dan tinggal dibayar termasuk sekolah swasta. Kalau bisa jangan ditahan ijazah itu. Makanya kita beberapa waktu yang lalu sudah sepakat yang bayar itu pihak BAZIS untuk diberikan dana talangan,” tandas Ramly. (DDJP/alw/oki)