Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Kebudayaan DKI Jakarta memastikan pelibatan yang lebih luas terhadap sanggar dan pelaku budaya lokal.
Hal itu menjadi rekomendasi Komisi E DPRD DKI Jakarta yang dibacakan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian terhadap Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Banggar DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/7).
Diantaranya dengan memberikan dukungan finansial dan fasilitas, memfasilitasi akses ke pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta menciptakan platform untuk promosi dan pemasaran karya mereka.
Selain itu, penting bagi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta meningkatkan kolaborasi antara sanggar, pelaku budaya, dan generasi muda dalam rangka bertukar pengetahuan dan inovasi.
“Merekomendasikan agar Dinas Kebudayaan mengevaluasi kegiatan dengan anggaran besar, namun manfaatnya belum dirasakan luas oleh masyarakat dan memastikan pelibatan yang lebih luas terhadap sanggar dan pelaku budaya lokal,” kata Justin.
Ia pun mendorong Dinas Kebudayaan DKI Jakarta rutin turun ke lapangan dan memperhatikan sanggar-sanggar Budaya Betawi yang belum pernah tersentuh program atau bantuan.
Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kostum tari tradisional. Hal tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada komunitas tari tradisional untuk melestarikan budaya Betawi.
Komisi E menilai, dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta seharusnya komunitas tari dapat tampil lebih baik dan menjaga kelangsungan seni tradisional.
“Merekomendasikan agar Dinas Kebudayaan mulai mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kostum tari bagi komunitas tari tradisional sebagai bagian dari pelestarian budaya daerah,” tandas Justin. (yla/df)