Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar mediasi untuk menuntaskan kendala yang terjadi pada program nikah massal dan isbat nikah (pengesahan nikah siri), Senin (11/2).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengatakan, dalam permohonananya Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia (HPUI) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mengakomodir pemberian dana hibah untuk melaksanakan program nikah massal dan isbat nikah yang sebelumnya dipangkas jumlahnya.
Dimana peserta sebanyak 700 pasang pengantin yang diusulkan dipangkas hanya menjadi 20 pasang oleh Pengadilan Agama. 20 pasang pengantin itu sudah dinikahkan pada malam pergantian tahun 2018 lalu. Untuk sisanya HPUI akan menggelar kembali program tersebut pada bulan Maret mendatang.
“Kami merekomendasikan agar HPUI mengirimkan kembali proposal. Karena kalau Pemerintah Daerah tidak dikasih, tidak akan tahu masalahnya,” ujar Hasan di gedung DPRD DKI Jakarta.
Di lokasi yang sama Pembina Yayasan HPUI, Arief Hendra Dermawan mengaku pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemprov DKI untuk menuntaskan masalah tersebut. Hanya saja sejak tujuh bulan permohonan tersebut dilayangkan belum ada tanggapan.
“Makanya kami laporkan ke DPRD agar ada pencerahan yang sejelas-jelasnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelakasana Harian (Plh) Kepala Biro Dikmental DKI Djafar Abdul Malik menjelaskan, belum direalisasikannya usulan pernikahan 700 pasang pengantin usulan HPUI karena ada mekanisme pencarian dana yang harus dilalui. Dengan demikian, pernikahan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara instan.
Terlebih, usulan dana pernikahan tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Meski demikian, kami akan melanjutkan segera mungkin akan merespon ada kemungkinan-kemungkinan yang bisa kita tindaklanjuti,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)