Komisi E DPRD DKI Jakarta buka suara terkait aturan baru mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang nantinya tak lagi dapat gratis penuh untuk mendapatkan sejumlah layanan kesehatan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Ramly HI Muhammad menyatakan dirinya telah mengusulkan agar Pemprov menyiapkan dana talangan untuk menjamin pelayanan kesehatan warga Ibukota tetap gratis tanpa terpengaruh kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan.
“Saya sudah minta kepada Gubernur untuk menyiapkan dana talangan sebanyak Rp1 triliun,” ujarnya, Senin (21/1).
Bila sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung oleh badan ini, dalam aturan baru tersebut sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program jaminan kesehatan dikenakan urun biaya. Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.
Aturan baru ini dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Aturan ini diterbikan Desember 2018.
Dalam aturan baru ini, layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dibatasi biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B sebesar Rp20 ribu untuk satu kali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama Rp10 ribu.
Ramly meyakini dengan dana talangan yang diusulkan, warga dapat menikmati plafon layanan kesehatan hingga Rp40 ribu untuk satu kali kunjungan. Menurutnya sebagai Ibukota Pemprov DKI sudah selayaknya menjamin kesehatan warganya.
“Karena kita punya dana untuk warga Jakarta. Jangan warga kita buat susah. Kalau bisa ya kita lakukan saja,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)