Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi penggunaan dana hibah keagamaan yang telah dialokasikan dalam APBD tahun 2019.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Veri Yonnevil mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan agar alokasi APBD yang telah disalurkan melalui hibah Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) kepada sejumlah organisasi digunakan sesuai kebutuhan.
“Supaya tidak menjadi bola liar dari berita-berita dana hibah. Karena ini menyangkut uang masyarakat yang kita berikan kepada organisasi keagamaan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/3).
Dalam APBD 2019 Biro Dikmental DKI Jakarta mengalokasikan pemberian dana hibah kepada sejumlah organisasi, seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebesar Rp126 miliar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta sebesar Rp10,4 miliar.
Di tengah rapat Veri mendorong agar Biro Dikmental memberikan detil laporan pengalokasian hingga pelaksanaan kegiatan yang dilakukan organisasi keagamaan.
“Dalam satu sampai dua hari mereka akan berikan semua datanya,” terang Veri.
Sementara itu, Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Dikmental DKI Aceng Zaini menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pencairan dana hibah teralokasi secara tepat sasaran. Seperti alokasi dana hibah DMI sebesar Rp126 miliar yang nantinya akan dialokasikan untuk dana bantuan operasional tempat ibadah sebesar Rp72 Miliar.
“Karena memang sebulannya 2 juta dikali 12 dikali 3.400 masjid, dan tidak ada intrik-intrik politik apapun karena kita bebas dan ada pakta integritas dari Biro Dikmental dengan DMI,” kata Aceng.
Dengan demikian, pihaknya akan segera memberikan detail alokasi pelaksanaan kegiatan keagamaan kepada Komisi E dalam waktu dekat, seperti kegiatan insentif operasional marbot hingga umroh majelis taklim.
“Jadi memang tidak ada intrik politik. Pure untuk bantuan masyarakat khususnya masjid yang ada di DKI Jakarta,” tandas Aceng. (DDJP/alw/oki)