Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai pengadaan alat bantu penunjang fisik disabilitas yang dilaksanakan Dinas Sosial (Dinsos) masih kurang proporsional dalam segi jumlah untuk memenuhi kebutuhan.
Karena itu, Komisi E dalam pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2020 berupaya menyisir ulang anggaran yang tak produktif untuk dialihkan untuk penambahan alat bantu fisik disabilitas.
“Kalau memang masih ada dana yang sekiranya tidak efektif atau tidak mendesak, maka akan kita geser dana tersebut untuk menunjang alat fisik disabilitas,” kata Iman Satria, Ketua Komisi E di gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (7/12).
Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2020, Dinsos DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp972,6 juta untuk kegiatan belanja alat bantu penunjang fisik disabilitas dengan rincian pengadaan sebanyak 215 unit Hearing Aid, 23 Low Vision dan 23 kaki palsu. Dari rencana kegiatan, seluruh alat bantu itu akan disebar ke lima kota adiministrasi dan Kepulauan Seribu.
Iman menekankan, jumlah tersebut masih sangat jauh dari kata mumpuni untuk memenuhi kebutuhan disabilitas. Dengan demikian ia menyatakan, pengalihan anggaran tidak menutup kemungkinan dilakukan pada pagu yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain.
“Penggeseran dana juga tidak harus dari Dinas Sosial, tetapi bisa juga dari dinas lainnya. Sebab kita rasa jumlah segitu sangat kecil ya, jadi nanti kita usahakan untuk pergeseran dana,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana mendorong Dinsos melakukan evaluasi terhadap alat bantu disabilitas yang telah disebar setelah melaksanakan pengadaan. Paling tidak evaluasi itu dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun.
“Jadi saran saya di akhir tahun ada tim yang door to door untuk mendata bagaimana kesannya setelah memakai Hearing Aid, jika kurang baik, ditahun berikutnya bisa memilih produk yang jauh lebih baik, enggak hanya itu-itu aja,” kata Yudha.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinsos DKI Jakarta Irmansyah pun menyanggupi untuk melakukan evaluasi setiap tahun ke penyandang disabilitas yang telah menerima alat bantu fisik dari Dinas Sosial. Tak hanya itu, mulai tahun 2020 juga telah disiapkan dokter khusus yang akan memeriksa calon penerima alat bantu tersebut.
“Saat ini kita betul-betul menyesuaikan Apa yang dibutuhkan oleh calon penerimanya. Sekarang calon penerima akan diperiksa dulu oleh dokter dan akan disesuaikan semua kebutuhannya sehingga benar-benar pas untuk alat bantu yang kita berikan,” tandas Irmansyah. (DDJP/gie/oki)