Komisi E Ingin Operasional Warga Panti Terjamin Ditengah Efisiensi APBD

October 8, 2021 7:44 pm

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengusulkan pengurangan anggaran operasional sejumlah panti sosial dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2021.

Ada sejumlah pertimbangan untuk mengurangi anggaran tersebut. Salah satunya guna melakukan penyesuaian pada e-Katalog APBD tahun 2022 mendatang.

Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta agar usulan pengurangan anggaran operasional itu ditinjau ulang. Paling tidak, Dinsos DKI Jakarta perlu terjun ke lapangan untuk memastikan agar pengurangan tersebut tidak berdampak pada kesehatan, kenyamanan, juga keamanan warga panti. Kendati Dinsos menyatakan akan tetap mengoptimalisasi belanja kegiatan dengan mekanisme tender.

“Keamanan warga panti harus terjamin. Maka solusi yang harus diberikan selain tender harus ada tinjau lapangan. Betul tidak pengurangan ini tidak mempengaruhi  daripada panti, betul tidak dengan tender ini aman atau tidaknya, walaupun sudah punya MoU ini tentu harus kita perhatikan,” ujar Solikhah, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/10).

Dalam rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021, Dinsos DKI mengusulkan sejumlah pengurangan anggaran operasional panti sosial yang tersebar di lima wilayah sebesar Rp717,03 juta. Diantaranya, panti sosial rumpun anak Rp210,34 juta, panti sosial rumpun disabilitas Rp116,39 juta, panti sosial Rp150,77 juta, serta panti sosial Rumpun Gepeng dan lainnya Rp239,51 juta.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Idris Ahmad. Menurutnya, Dinsos DKI sebagai leading sektor wajib menjamin kepastian seluruh pengurangan anggaran kegiatan yang berhubungan dengan panti sosial. Termasuk, kegiatan-kegiatan yang bersifat belanja langsung.

“Saya ingin memastikan bahwa tidak ada kondisi yang darurat sehingga tidak pelu dianggarkan pada tahun ini, Kita butuh kepastian dari Dinas Sosial benar-benar yang dilakukan ini aman dan tidak mengganggu fungsi (operasional),” ungkap Idris.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bahwa pengurangan anggaran ini dilakukan guna menyesuaikan pagu untuk e-Katalog dalam APBD 2022. Pasalnya, hingga saat ini proses e-Katalog yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing panti sosial belum mendapat persetujuan pengadaan di Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ).

“Maka kita mencari alternatif dengan tender makan minum WBS di 2022. Jadi tidak berpengaruh terhadap signifikan kegiatan WBS di panti,” tandas Premi. (DDJP/alw/oki)