Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) dinilai DPRD DKI Jakarta belum efektif menuntaskan masalah sosial di Ibukota. Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial mengevaluasi mekanisme penjaringan data penerima bantuan sosial.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, DTKS yang telah dihimpun Dinas Sosial di sepanjang tahun 2020 perlu dievaluasi, dan perlu menjadi catatan khusus dalam rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2020.
Sebab, Komisi E DPRD DKI Jakarta banyak menerima aduan masyarakat mengenai pendataan di lapangan yang kurang mumpuni sehingga tidak tepat sasaran. Padahal DTKS menjadi parameter penting banyak program bantuan sosial dari pemerintah daerah maupun pusat.
“DTKS adalah roh dari segala (pendataan) untuk mendapatkan bantuan pemerintah, contoh KJP dari DTKS, KJL dari DTKS dan lain-lain,” ujar Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/4).
Agar pendataan berlangsung ideal dan tepat sasaran, Komisi E mengusulkan Dinas Sosial memperpanjang masa pendaftaran DTKS di wilayah DKI Jakarta sebelum diserahkan ke Kementerian Sosial. Dengan demikian diharapkan pendataan dapat berlangsung lebih objektif, merata, dan tepat terhadap warga yang menjadi sasaran penerima bantuan.
“Kita minta supaya pintunya itu dibuka tiga atau empat kali dalam setahun, jadi warga tidak terlalu lama menunggu. Karena faktanya di lapangan banyak sekali lansia yang punya KJL, itu problem yang kita temukan,” sambungnya.
Selain itu, Komisi E berharap agar Dinsos bisa mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) agar proses inventarisasi DTKS dilakukan secara tepat sasaran. Termasuk, penyediaan SDM di Kelurahan sehingga mempermudah warga dalam kepengurusan administrasi DTKS secara tatap muka.
“Orang-orang di Dinas Sosial harapan kita ini supaya ada yang stand by, jangan sudah masyarakat menunggu jauh-jauh ke kelurahan dengan mendaftar DTKS, jangan bilang orangnya lagi survey tapi tidak tahu surveynya kemana. Kita juga akan rekomendasikan masalah DTKS ini dari Komisi E,” ungkap Iman.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengaku bahwa sebagian besar data DTKS yang dipergunakan sebagai basis data penerima bantuan sebesar 406.435 jiwa kini sedang menunggu proses penetapan DTKS terbaru Kementerian Sosial (Kemensos).
“Hari ini kita masih pakai DTKS Oktober 2020 dan sedang menunggu penetapan DTKS di bulan April ini untuk 2021,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya optimal agar data-data DTKS yang dikelola pihaknya dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Salah satunya, melalui sosialisasi masa pendaftaran hingga mekanisme kepengurusan DTKS yang akan digencarkan pihaknya guna memastikan seluruh penerima manfaat terdaftar dalam DTKS tanpa terkecuali.
“Mekanismenya kita akan perpanjang dari 2 minggu menjadi 3 minggu, dan kita akan lakukan verifikasi validasi di lapangan,” tandas Premi. (DDJP/alw/oki)