Komisi E Ingatkan Dampak PPDB 2020: Banyak Siswa Putus Sekolah

July 15, 2020 3:41 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan mencari solusi terbaik untuk ratusan siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolah akibat terpental dari sistem jalur zonasi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020.

Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, dalam rapat evaluasi pihaknya telah mengusulkan penggratisan dalam rangka meningkatkan kesempatan bersekolah di jalur formal bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Komisi E telah mendapat banyak masukan dari orang tua peserta didik yang mengeluhkan tidak dapat bersekolah negeri sehingga terpaksa putus sekolah atapun terpaksa mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

“Saya setuju sistem zonasi untuk pemerataan akses pendidikan setiap warga, mendapatkan yang terbaik namun itu tidak boleh diskriminatif. Banyak yang harus putus sekolah karena terpinggirkan oleh sistem. Saya pimpinan perempuan satu-satunya, berdosa saya kalau sampai ada anak di DKI putus sekolah, ibu-ibu lapor saya semua,” kata Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi E DPRD DKI, Zita Anjani, Rabu (15/7).

Zita menilai bahwa upaya penggratisan biaya pendidikan peserta didik kurang mampu dapat segera direalisasikan. Apalagi menurutnya, beban masyarakat semakin berat ditengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Corona (Covid-19). Sehingga, masyarakat kalangan peserta didik kurang mampu perlu mendapat perhatian khusus dari Pemprov DKI sebagai pelaksana kebijakan pemerintah daerah.

“Daerah yang tidak seberlimpah DKI Jakarta saja mampu gratiskan seperti di Brebes. Ini tanggung jawab kita semua sebagai wakil rakyat. Jadi, yang tidak mampu tidak boleh putus sekolah, masuk swasta harus dibantu,” terangnya.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada 106 siswa yang tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 yang belakangan menjadi kisruh karena syarat usia. KPAI pun melaporkan 106 siswa yang belum dapat sekolah tersebut ke Dinas Pendidikan DKI baru-baru ini.

Karena itu juga Anggota Komisi E DPRD DKI Merry Hotma meminta Disdik DKI perlu memperhatikan nasib peserta didik yang bersekolah negeri ataupun swasta secara komprehensif. Sebab menurutnya, pendidikan dasar dan menengah adalah hak yang perlu diperoleh seluruh warga tanpa terkecuali.

“Jadi sekolah gratis itu harusnya bukan hanya di negeri saja, di swasta itu juga harus kita pikirkan, bisa kita gratiskan. Anak-anak yang akhirnya sekolah di swasta juga harus menjadi tanggung jawab kita semua,” terang Merry.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Rany Maulany. Menurutnya, Disdik DKI sebagai leading sector pelaksana PPDB pendidikan dasar dan menengah perlu memperhatikan keberlangsungan kebutuhan pendidikan bagi peserta didik kurang mampu untuk tetap bersekolah, khususnya di sekolah swasta. Pasalnya, uang pangkal pendidikan yang ditawarkan sekolah swasta saat ini cukup memberatkan orang tua peserta didik.

“Banyak swasta ini kan harga (uang pangkal) terjun bebas, mungkin tidak ada aturan atau apapun jadi mereka biasa memungut biaya tinggi dari yayasan atau sebagainya,” ungkap Rany.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan bahwa pihaknya akan terus menjaga keberlangsungan peserta didik untuk tetap bersekolah. Salah satunya, dengan upaya bermediasi dengan jajaran pihak sekolah swasta guna memberikan upaya keringanan terhadap biaya pangkal sekolah yang tergolong mahal.

“Memang PR (Pekerjaan Rumah) kami setelah (PPDB 2020/2021) ini, kami sepakat tidak hanya negeri saja. Tindak lanjut kami ketika ada yang melapor dan lain-lain kami mediasi dengan kepada bidang kami, kepala sudin kami dan melakukan pertemuan juga untuk mendampingi anak-anak yang kesulitan masuk di Swasta juga kami komunikasikan,” terangnya.

Dengan demikian, Disdik DKI menyarankan kepada orang tua peserta didik agar turut berpartisipasi mendaftarkan anak-anaknya mengikuti program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ketika memutuskan bersekolah di swasta. Tujuannya, agar biaya pangkal ataupun biaya Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) yang dibebankan sekolah kepada peserta didik dapat ditanggung sebagian oleh Pemprov DKI melalui APBD.

“Beberapa juga sudah kita bantu nego bagi anak yang tidak mampu sudah dianggarkan KJP-nya untuk SPP. Makanya kami arahkan (orang tua peserta didik) kalau anak-anak yang tidak mampu sebaiknya ke sekolah-sekolah yang pembiayaan nya tidak jauh dari subsidi KJP,” tandas Nahdiana. (DDJP/alw/oki)