Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/02). Rapat tersebut membahas pemberian honor bagi karang taruna yang telah dianggarkan dalam APBD. Hanya saja, nomenklaturnya menjadi satu dengan hibah sehingga alokasinya dalam bentuk anggaran makan-minum yang dititipkan di kelurahan. Dengan demikian Komisi E mendorong agar Dinsos dapat mengkaji penyusunan peraturan gubernur sebagai landasan hukum pemberian honorarium bagi karang taruna. (DDJP/pun)