Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi pelaksanaan APBD tahun 2016 pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam rapat kerja, Selasa (7/6).
Ketua Komisi E, Pantas Nainggolan mengatakan, rapat kerja dengan tujuan mengevaluasi terhadap pelaksanaan APBD disetiap dinas adalah salah satu implementasi kegiatan komisinya. Beberapa waktu lalu Komisi E juga mengevaluasi pelaksanaan APBD mitra kerja lainnya.
Sementara itu Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Bowo Irianto menjelaskan, penyerapan anggaran pendidikan tahun 2016 per 6 Juni 2016 sebesar Rp. 2,96 triliun atau 24,22 % dari total anggaran sebesar Rp. 12,22 triliun, dengan rincian Belanja Langsung sebesar Rp. 573 milyar dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 2,38 triliun.
Sedangkan untuk penyerapan anggaran Dinas Pendidikan tahun 2016 per 6 Juni 2016, dengan total anggaran sebesar Rp. 10,42 triliun sudah terserap Rp. 2,62 triliun atau 25,20 %, yang terdiri dari Belanja Langsung sebesar Rp. 240,58 milyar dan Belanja Tidak Langsung sebesar sebesar Rp. 2,38 triliun.
Sementara itu, Anggota Komisi E, Merry Hotma mengatakan, berkaitan dengan penggunaan KJP, masih banyak siswa cerdas dan pintar yang tidak menerimanya. Dirinya berharap agar Dinas Pendidikan lebih memfokuskan dan memperhatikan bibit unggul dengan memberikan fasilitas pendidikan secara gratis kepada siswa tidak mampu yang pintar dan cerdas.
Anggota Komisi E yang lain, Mualif juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menjelaskan terkait dengan penggunaan KJP, yang sampai saat ini masih saja terdapat kendala.
Bowo Irianto menjelaskan, realisasi penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahun anggaran 2016 Tahap I dengan total dana KJP yang masuk ke rekening Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 1.060.963.140.000,- untuk 531.007 peserta didik dari total pagu anggaran KJP tahun 2016 adalah sebesar 42,11 %.
Dikatakannya, dana KJP secara bertahap telah dipindahbukukan ke rekening siswa penerima KJP tahun 2016 Tahap I dengan rekap penyaluran data 530.321 siswa dengan persentase penyalurannya 99,86% dengan nilai nominal Rp. 1.059.522.390.000,-.
Adapun untuk jumlah data siswa penerima KJP yang gagal proses karena disebabkan beberapa hal, yaitu rekening bukan rekening Bank DKI sebanyak 337 siswa, data rekening tidak valid sebanyak 252 siswa, data ganda sejumlah 9 siswa dan data yang harus dikonfirmasi sebanyak 88 siswa.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi E, Ramli HI Muhammad menyarankan agar honor guru bantu sebesar Rp. 1 juta per bulan yang sampai saat ini belum dibayar agar segera direalisasikan pembayarannya. (red/wa)