Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) guru Madrasah yang diajukan oleh Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra mengatakan, dukungan tersebut perlu diberikan mengingat belum adanya kenaikan dari Tukin yang diterima guru madrasah di Jakarta selama 10 tahun terakhir. Sejauh ini seluruh guru madrasah hanya menerima Tukin sebesar Rp1 juta tiap bulannya. Itu pun belum termasuk potongan pajak 15% yang harus dibayarkan tiap empat bulan sekalin.
“Kita semua mendukung substansi ini agar tunjangan ditingkatkan, karena melihat secara jumlah kalau Rp1 juta memang kurang,” ujarnya saat menerima audiensi PGMI di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1).
Pada kesempatan itu Anggara menyarankan PGMI agar menyiapkan kajian dan sejumlah data pendukung kenaikan Tukin tersebut. Meski ia memastikan, Tukin yang dimaksud tidak akan dapat naik di tahun ini.
“Kita minta kajiannya dahulu untuk tentukan jumlah kenaikannya berapa, tapi untuk 2020 belum bisa diterapkan, semoga nanti bisa dimasukkan ke anggaran 2021,” terangnya.
Sementara itu, Ketua PGMI DKI Jakarta Makhrus menjelaskan, permintaan kenaikan Tukin para guru madrasah di Jakarta bukan sesuatu yang muluk. Menurutnya, permintaan tersebut sangat lah wajar mengingat tunjuangan kinerja dengan guru umum sejauh ini yang telah mencapai angka Rp6 juta sampai Rp12 juta per bulan.
“Kami ingin meminta tunjangan pendapatan Agar PNS Kementerian Agama yang mengajar di madrasah sama dengan guru umum. Makanya kita Memohon kepada dewan agar nasib guru madrasah mendapat perhatian yang cukup, yang sejahtera,” ungkap Makhrus.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiah menyatakan akan menindaklanjuti dukungan yang diberikan Komisi E DPRD DKI Jakarta kepada PGMI. Dalam waktu dekat, dikatakannya, Dinas Pendidikan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengakomodir permintaan PGMI.
“Dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan Kemenag, kita pasti mengakomodir keinginan teman-teman dan kami sepakat untuk penambahan tunjangan penghasilan kepada guru agama dan guru Madrasah yang berstatus PNS,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saat ini ada sebanyak 5.875 guru agama dan guru Madrasah di Ibukota yang memperoleh tukin dengan nominal tersebut.
Apabila penambahan tukin disetujui, maka Dinas Pendidikan harus segera menyusun perencanaan agar bisa dimasukkan kedalam anggaran tahun berikutnya sesuai dengann Pergub nomor 57 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah pasal 79 yang berbunyi “SKPD harus menyusun dan mengajukan kebutuhan Anggaran TKD dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada tahun berjalan untuk Tahun Anggaran berikutnya”. (DDJP/gie/oki)