Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat untuk mengevaluasi sejumlah program kerja Dinas Kesehatan (Dinkes), Rabu (14/9). Pada kesempatan itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah kebijakan yang digulirkan Dinkes. Antara lain, perubahan nama Rumah Sakit (RS) menjadi Rumah Sehat (RS), Pelayanan Prima, Peningkatan SDM dan Penunjang Alat-alat Kesehatan (Alkes). Pada kebijakan perubahan nama rumah sakit, Komisi E menilai perlu makna lebih dari perubahan nama atau penjenamaan ‘rumah sakit’ menjadi ‘rumah sehat’. Semisal, peningkatan pelayanan seiring perubahan nama yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur APBD Tahun 2023
- Komsi A Terima Audiensi Warga Kelurahan Grogol Utara Jakarta Selatan
- Potret Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Halalbihalal Bersama Jajaran Sekretariat DPRD
- Komisi A Gelar Rapat Kerja Bersama Komnas HAM
- Pansus DPRD DKI Jakarta Bahas Persiapan Regulasi Turunan UUD DKJ
Komisi E DPRD DKI Evaluasi Perubahan Nama Rumah Sakit di Jakarta
September 14, 2022 7:30 pmUpdate Berita Terakhir
- DPRD DKI Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur APBD Tahun 2023
- Komsi A Terima Audiensi Warga Kelurahan Grogol Utara Jakarta Selatan
- Potret Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Halalbihalal Bersama Jajaran Sekretariat DPRD
- Komisi A Gelar Rapat Kerja Bersama Komnas HAM
- Pansus DPRD DKI Jakarta Bahas Persiapan Regulasi Turunan UUD DKJ