Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat untuk mengevaluasi sejumlah program kerja Dinas Kesehatan (Dinkes), Rabu (14/9). Pada kesempatan itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah kebijakan yang digulirkan Dinkes. Antara lain, perubahan nama Rumah Sakit (RS) menjadi Rumah Sehat (RS), Pelayanan Prima, Peningkatan SDM dan Penunjang Alat-alat Kesehatan (Alkes). Pada kebijakan perubahan nama rumah sakit, Komisi E menilai perlu makna lebih dari perubahan nama atau penjenamaan ‘rumah sakit’ menjadi ‘rumah sehat’. Semisal, peningkatan pelayanan seiring perubahan nama yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (DDJP/pun)
Update Berita Terakhir
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Silaturahmi Persaudaraan Muslim ATR
- DPRD DKI Bersama TAPD Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp91, 3 Triliun
- Bapemperda Tuntas Bahas Dua Raperda PT JIEP
Komisi E DPRD DKI Evaluasi Perubahan Nama Rumah Sakit di Jakarta
September 14, 2022 7:30 pmUpdate Berita Terakhir
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Silaturahmi Persaudaraan Muslim ATR
- DPRD DKI Bersama TAPD Sepakati RAPBD 2025 Sebesar Rp91, 3 Triliun
- Bapemperda Tuntas Bahas Dua Raperda PT JIEP