Komisi E Dorong Puskesmas dan RSUD di DKI Rutin Mengkalibrasi Alkes

March 12, 2019 7:15 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengkalibrasi alat kesehatan (alkes) secara rutin.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Syahrial mengatakan, kalibrasi alkes penting dilakukan mengingat sebaik apapun kualitas peralatan medis yang dimiliki Puskesmas dan RSUD, tidak menjamin selamanya dapat bekerja dengan optimal. Perawatan dan kalibrasi rutin akan mempengaruhi tingkat akurasi alkes tersebut.

Apalagi berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit mewajibkan seluruh peralatan medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh balai pengujian fasilitas kesehatan atau institusi pengujian kesehatan yang berwenang.

“Kalau tidak, (Puskesmas dan RSUD) bisa ditutup dan potensi tersebut bisa membahayakan masyarakat,” ujar Syahrial di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/3).

Menurutnya saat ini masih banyak fasilitas kesehatan yang dimiliki Puskemas dan RSUD di Ibukota yang belum dikalibrasi. Karena itu ia mengusulkan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) membentuk badan pengawas penguji alkes dengan kerja yang terpogram tiap tahunnya.

“Dan program itu lah yang akan kita bahas juga nantinya. Kita akan anggarkan nanti,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekertaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, Mujiono Oetojo mengatakan, hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai jumlah alkes yang dimiliki Pemprov DKI.

Data terakhir yang ia dapat ada sebanyak 2,8 juta alkes yang dimiliki Pemprov DKI di tahun 2016. Hingga saat ini belum ada data terbaru yang dilaporkan.

“Dengan adanya badan pengawas kalibrasi ini nanti akan diketahui jumlah total sesungguhnya kemudian berapa yang sudah dikalibrasi,” terang Mujiono.

Selain sebagai pengawas, ia mengharapkan badan tersebut juga dapat melakukan tindakan tegas sebagai sanksi bagi Puskesmas atau RSUD yang lalai.

“Karena ini jadi permasalahan ketika Undang-Undang tersebut tidak dijalankan dengan baik, padahal ini untuk keselamatan masyarakat,” tandas Mujiono. (DDJP/nad/oki)