Komisi E Dorong Kewajiban Sekolah Ramah Anak di DKI Jakarta

January 23, 2020 4:57 pm

Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan agar maksimal menciptakan seluruh sekolah di Jakarta ramah terhadap anak. Upaya tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kasus perisakan terhadap siswa yang terjadi di SMPN 147 Jakarta Timur.

Sekertaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, perisakan atau bullying rentan terjadi di sekolah-sekolah. Meningkatkan pengawasan dan menjadikan sekolah tempat yang nyaman menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan Dinas Pendidikan.

“Di Jakarta ini harus mempercepat program sekolah ramah anak. Dimana sekolah bisa menjadi rumah kedua, guru menjadi orang tua, dan teman-temannya menjadi saudara bagi para murid,” ujarnya, Kamis (23/1).

Peristiwa bullying sampai mengakibatkan kematian pada siswa yang terjadi di SMPN 147 Jakarta Timur menurutnya perlu dijadikan sebuah momentum perbaikan berbagai macam metode dan sistem pendidikan.

“Komisi E mengusulkan sesudah proses kasus ini selesai, Dinas Pendidikan menggandeng narasumber ahli memberi masukan bagaimana langkah kedepan untuk menciptakan sekolah ramah anak,” ungkap Jhonny.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengaku pihaknya sudah membuat satuan tugas (Satgas) perlindungan anak atau anti bullying di sekolah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 86 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan bagi peserta didik disatuan pendidikan.

Sesuai Pasal 8 ayat 1, tugas satgas yakni menciptakan lingkungan pertemanan yang bebas dari deskriminasi dan tindak kekerasan. Lalu di ayat 2 dijelaskan satgas harus memberikan contoh dan teladan yang baik dalam bersikap serta berprilaku. Jika nantinya ada peserta didik yang melakukan tindak kekerasan, satgas wajib membina dengan memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan tindakan yang bersifat edukatif, sesuai Pasal 11 ayat 1.

“Kita sudah membentuk satgas ditingkat provinsi, kabupaten kota dan di tingkat sekolah sesuai Pergub. Nah kejadian ini menjadi bahan evaluasi untuk kami memastikan kembali efektivitas satgas agar meminimalisir kumungkinan terjadinya indikasi bullying,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)