Permasalahan likuiditas dana yang dialami RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dan Puskesmas oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan agar dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Saat rapat kerja Komisi E dengan Dinas Kesehatan membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, Jumat (31/8), Ketua Komisi E Syahrial menyayangkan adanya keterlambatan manajerial BPJS perihal pengadaan fasilitas kesehatan di RSUD dan Puskesmas. Maka dari itu, ia berpesan kepada BPJS segera memproses segala fasilitas yang dibutuhkan kepada RSUD ataupun Puskesmas di wilayah DKI Jakarta.
“Kesehatan ini kan masalah serius yang harus ditangani bersama, termasuk fasilitas dan perbaikan sistem layanannya, jangan sampai masyarakat tidak dapat pelayanan yang prima,” pungkasnya.
Sedangkan Anggota Komisi E Judistira Hermawan menyarankan kepada BPJS untuk segera selesaikan pemberian fasilitas kesehatan yang memadai kepada RSUD dan Puskesmas.
“Masyarakat Jakarta harus dapat pelayanan fasilitas kesehatan yang baik dan optimal. Saya harap dapat terbentuk sinergi antara Dinas Kesehatan dan turunan dibawahnya,” pintanya.
Komisi E merencanakan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan BPJS didampingi Dinas Kesehatan dan Bank DKI terkait penyelesaian likuiditas yang dialami RSUD dan Puskesmas dalam waktu dekat. (ddjp/alw)