Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengkaji pemberian honor bagi karang taruna.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Ramly Muhammad mengatakan, pemberian honor bagi karang taruna sejatinya telah dianggarkan dalam APBD. Hanya saja, nomenklaturnya menjadi satu dengan hibah sehingga alokasinya dalam bentuk anggaran makan-minum yang dititipkan di kelurahan.
“Jadi persoalannya adalah karang taruna itu kan dibawah Dinsos tetapi anggarannya dititipkan di alokasi dana makan-minum di kelurahan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/2).
Dengan skema itu juga, dikatakan Ramly tidak ada jumlah pasti yang didapat karang taruna dari alokasi tersebut. Di lapangan, organisasi itu hanya mendapatkan anggaran berkisar Rp250 hingga Rp500 ribu per bulan.
Dengan demikian Komisi E mendorong agar Dinsos dapat mengkaji penyusunan peraturan gubernur sebagai landasan hukum pemberian honorarium bagi karang taruna. Menurut Ramly, pemberian tersebut perlu diakomodir mengingat sumbangsih yang telah diberikan pada kegiatan sosial di tengah masyarakat.
“Harapan rapat hari ini sudah berhasil, tapi belum ada ketentuan yang jelas untuk menyampaikan honorarium tersebut ke karang taruna,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos DKI Jakarta Irmansyah menyatakan akan segera memformulasikan pergub yang dimaksud bersama Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov DKI Jakarta.
“Kita formulasikan mana pergub yang perlu kita realisasikan, aturan mana yang perlu kita ambil sehingga apa yang diharapkan bisa terealisasikan,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)