Komisi E Dengar Penjelasan Disdik terkait Kebijakan Cleansing Guru Honorer

July 23, 2024 1:44 pm

Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membahas penerapan kebijakan cleansing guru honorer atau pemutusan kontrak yang dilakukan pada awal Juli 2024.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina.

Turut hadir juga Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco, Abdul Aziz, Sholikhah, Ima Mahdiah, Cornelis Hotman, Sutikno, Hariadi Anwar, Muhammad Thamrin, Abdul Aziz Muslim, Merry Hotma, Oman Rakinda, dan Achmad Nawawi.

Jhonny mengatakan, rapat bertujuan untuk mendengarkan secara langsung penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.

“Kita mencari ke depan bagaimana jalan keluar yang bagus,” ujar Jhonny di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7).

Sementara dari pihak eksekutif hadir Pelaksana Tugas (Plt) Askesra Sekdaprov DKI Jakarta Suharini Eliawati, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta beserta seluruh kepala Suku Dinas Pendidikan.

Serta turut hadir Kepala Sekolah yang melakukan pemutusan kontrak para guru honorer yakni, Kepala Sekolah SMA Negeri 20, Kepala Sekolah SMA Negeri 75, Kepala Sekolah SMP Negeri 255, Kepala Sekolah SMA Negeri 112 dan Kepala Sekolah SMA Negeri 87. (DDJP/yla/gie)