Penghapusan 12 ribu penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi sorotan anggota legislatif. Kebijakan itu mengancam kelangsungan pendidikan mahasiswa penerima KJMU.
Rencananya, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan perihal 12 ribu mahasiswa terhapus dari daftar penerima manfaat KJMU.
“Mahasiswa yang sedang berjalan dan sudah mendapatkan program KJMU harus dilindungi dan harus bisa selesai sampai mendapatkan gelar sarjana. Jangan sampai putus kuliah karena kebijakan baru,” ujar Yudha Permana, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta saat dihubungi, Kamis (7/3).
Ia berharap, Pemprov DKI dapat membatalkan kebijakan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan pendidikan mahasiswa penerima KJMU.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana. (dok.DDJP)
Menurut dia, kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu harusnya tidak berlaku surut. Sebab, ribuan mahasiswa asal Jakarta bakal merasakan dampaknya.
Mahasiswa tersebut harus tetap mendapatkan bantuan pendidikan hingga tuntas. “Kebijakan baru harusnya hanya berlaku kepada pendaftar baru KJMU,” ungkap Yudha.
Ia menyayangkan rencana menghapus ribuan penerima KJMU itu didasari atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Harusnya kalau ada kebijakan baru di terapkan kepada yang baru mau daftar KJMU dan bagi yang sudah menjadi peserta KJMU di tuntaskan sampai selesai kuliah. Anak siswa bisa gagal kuliah ditengah jalan karena kebijakan ini. Kami akan panggil Disdik DKI untuk menjelaskan ini,” kata Yudha.
Terlebih, mahasiswa penerima KJMU yang sedang melaksanakan pendidikan tersebar di banyak perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia.
Karena itu, Yudha berharap, para pelajar tetap menerima manfaat hingga pendidikannya tuntas. “Harus segera di rapatkan Komisi E dengan Dinas Pendidikan. Harus ada solusi segera untuk peserta KJMU yang sudah berjalan agar tidak terkena dampaknya,” tandas Yudha.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan program bantuan sosial termasuk di bidang pendidikan, seperti program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap berjalan.
Saat ini, sedang dibuka pendaftarannya melalui website p4op.jakarta.go.id/kjmu. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dapat dicek melalui instagram @upt.p4op ataupun website kjp.jakarta.go.id.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Widyastuti, menyampaikan, Pemprov DKI terus berupaya agar penerima bantuan tepat sasaran dengan melakukan verifikasi dan validasi.
Hal ini dilakukan bersama oleh Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, hingga tingkat wilayah, seperti kelurahan.
“Mengenai masalah disinformasi bantuan sosial di bidang pendidikan, terutama KJMU, kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait hal ini. Saat ini kami terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial, jadi tidak hanya di unsur pendidikan saja, tetapi pada semua aspek. Kedua hal di atas dilakukan untuk menjaga ketepatsasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial,” ujar Widyastuti dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (6/3).
Selama satu bulan ke depan, tambah Widyastuti, Dinas Pendidikan membuka ruang komunikasi berupa kanal aduan, sehingga masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait masalah bantuan sosial bidang pendidikan, terutama terkait KJMU.
Kanal aduan ini dapat diakses melalui Nomor WA: 081585958706, media sosial https://www.instagram.com/upt.p4op, telepon ke +021 8571012, serta website kjp.jakarta.go.id. Aduan dari masyarakat ini akan ditindaklanjuti. (DDJP/bad/gie/rul)