Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja membahas pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009 tentang Satuan Biaya dan Cakupan Komponen Pembinaan Mental Rohani Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Komisi E juga akan membahas draft Rancangan Keputusan Gubernur Pengganti Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009.
Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin, dihadiri Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak, Farah Savira, Raden Gusti Arif Yulifard, Dina Masyusin, serta Astrid Kuya.
“Hari ini kami akan mendengarkan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Setda DKI terhadap usulan pencabutan Kepgub 977,” ujar Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11).
Sementara dari pihak eksekutif turut hadir perwakilan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Setda DKI, perwakilan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Bappeda Provinsi DKI Jakarta, dan perwakilan BPKD Provinsi DKI Jakarta.
Hadir juga perwakilan dari BPAD Provinsi DKI Jakarta, BKD Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan rapat ini mengacu pada Surat Undangan Rapat Nomor 1002/HK.01.04 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (gie/df)