Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Eksekutif, Selasa (12/11). Raker tersebut membahas terkait pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009 tentang Satuan Biaya dan Cakupan Komponen Pembinaan Mental Rohani Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di kesempatan yang sama, Komisi E juga membahas draft Rancangan Keputusan Gubernur Pengganti Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009. Hasilnya, Komisi E akan memperjuangkan revisi satuan biaya sejumlah pegiat agama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di antaranya Pengembangan Wawasan Keagamaan, Peribadatan Keagamaan Islam, Peribadatan Keagamaan Kristen, Hindu, dan Budha, Aktualisasi Nilai-nilai Keagamaan dan Kegiatan Keagamaan lainnya serta seleksi Tilawatil Qur’an (MTQ). Rapat dipimpin Ketua Komisi E Muhammad Thamrin. Hadir dalam kesempatan ini perwakilan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Setda DKI, perwakilan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Bappeda Provinsi DKI Jakarta, dan perwakilan BPKD Provinsi DKI Jakarta.(DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Raker Pansus Barang Milik Daerah Inventarisasi Masalah
- Pansus Perparkiran Tinjau Sistem Parkir di Grand Indonesia
- Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh Hadiri Penutupan Jakarta Fair Kemayoran 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025
Komisi E Bahas Biaya Pegiat Agama Bersama Eksekutif
November 12, 2024 6:38 pmUpdate Berita Terakhir
- Raker Pansus Barang Milik Daerah Inventarisasi Masalah
- Pansus Perparkiran Tinjau Sistem Parkir di Grand Indonesia
- Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh Hadiri Penutupan Jakarta Fair Kemayoran 2025
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah Hadiri Derap Kerja Sama Award 2025
- Banggar Penyampaian Rekomendasi Lima Komisi terhadap KUA-PPAS APBD 2025