Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Eksekutif, Selasa (12/11). Raker tersebut membahas terkait pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009 tentang Satuan Biaya dan Cakupan Komponen Pembinaan Mental Rohani Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di kesempatan yang sama, Komisi E juga membahas draft Rancangan Keputusan Gubernur Pengganti Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009. Hasilnya, Komisi E akan memperjuangkan revisi satuan biaya sejumlah pegiat agama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di antaranya Pengembangan Wawasan Keagamaan, Peribadatan Keagamaan Islam, Peribadatan Keagamaan Kristen, Hindu, dan Budha, Aktualisasi Nilai-nilai Keagamaan dan Kegiatan Keagamaan lainnya serta seleksi Tilawatil Qur’an (MTQ). Rapat dipimpin Ketua Komisi E Muhammad Thamrin. Hadir dalam kesempatan ini perwakilan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Setda DKI, perwakilan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Bappeda Provinsi DKI Jakarta, dan perwakilan BPKD Provinsi DKI Jakarta.(DDJP/asa)