Komisi E Akan Evaluasi Sistem Zonasi PPDB

July 10, 2019 9:33 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengevaluasi analisa kajian penerapan kuota zonasi pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 di Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi akan kita tanya dinas pendidikan dalam waktu dekat. Akan kita lihat kajian mereka seperti apa sehingga mereka bisa menerapkan zonasi yang berbeda dengan Pemerintah pusat,” ujar Ramly HI Muhammad, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Rabu (10/7).

Meski begitu ia mengaku tetap mendukung penerapan zonasi sebagai salah satu sistem utama PPDB. Hal ini bertujuan untuk pemetaan sejak dini analisa kebutuhan sekolah di suatu wilayah.

“Tapi kita tetap dukung zonasi di Pendidikan DKI. Kenapa? karena zonasi itu tentu akan jelas, bagaimana kebutuhan SD SMP SMA berapa di wilayah-wilayah yang belum terakomodir kebutuhan nya. Ada semacam rekapitulasi dari kebutuhan sekolah berapa, kalau belum ada di wilayah itu ya harus dibangun segera (sekolah) itu,” terangnya.

Dengan penerapan Zonasi, Ramly menilai kebijakan tersebut dapat berdampak positif terhadap ragam aspek kehidupan. Mulai dari aspek sosial hingga perekonomian masyarakat DKI Jakarta.

“Kalau zonasi sudah berjalan dengan baik dan terus dilanjutkan, kebutuhan makan dan bahan bakar juga bisa irit, macet juga berkurang. Jadi banyak juga sisi positifnya,” ungkap Ramly.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Ratiyono memastikan aturan zonasi yang diterapkan dalam PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 tidak melenceng dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Menurutnya, peserta didik DKI Jakarta sudah mampu menjangkau akses menuju sekolah dengan transportasi publik yang tersedia. Seperti, TransJakarta, Jak Lingko, ataupun MRT Jakarta. Meski demikian, Ratiyono memastikan pihaknya tetap menerapkan aturan zonasi berdasadkan lima wilayah administrasi, baik dari tingkat kelurahan hingga tingkat Provinsi.

Disisi lain, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan menyebut zonasi dalam proses pendaftaran PPDB harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Yakni alokasi paling sedikit 90% dari daya tampung, berdomisili sesuai wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta tercantum dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Dengan demikian, Jalur zonasi murni yang diamanatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan menghitung jarak tempat tinggal peserta didik dari sekolah. Akan tetapi, zonasi yang diterapkan DKI tidak murni mengukur jarak rumah ke sekolah. Penerapan sistem zonasi di DKI berdasarkan wilayah.

Seperti, pemberlakuan zonasi terhadap beberapa kelurahan di sekitarnya untuk daya tampung satu sekolah. Selain itu, PPDB di DKI Jakarta juga masih mempertimbangan hasil nilai Ujian Nasional (UN). (DDJP/alw/oki)