Komisi D Usulkan Pembatasan Usia Pengunjung Ragunan

July 2, 2020 3:02 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan (TMR) melakukan kajian untuk membatasi usia pengunjung.

Kajian sebagai dasar kebijakan pembatasan usia tersebut dinilai penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona pada usia rentan seperti lansia dan anak-anak.

“Jadi saya kira yang harus kita khawatirkan kalau ke Ragunan ini adalah anak-anak, karena ibu-ibu bapak-bapak datang kesana pasti bawa anak-anak. Ini musti ada diskusi yang betul, dibuat suatu aturan batas umur yang benar supaya anak-anak utama nya dibawah usia 5 tahun itu jangan masuk dulu sementara waktu kesana,” ujar Mohamad Taufik, Koordinator Komisi D DPRD DKI, Kamis (2/7).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah. Menurutnya, orang tua sebagai pengunjung sekaligus pendamping anak-anak wajib mentaati protokol kesehatan ketika mengunjungi kawasan Ragunan. Sebab menurutnya, potensi penularan Covid-19 masih menjadi ancaman serius bagi seluruh kalangan, khususnya para anak-anak yang dianggap masih belum mempunyai daya tahan tubuh yang kuat.

“Memang Ragunan ini salah satu pengunjungnya adalah anak-anak, melihat situasi kondisi Covid-19 yang memang membahayakan buat keselamatan anak anak, saya hanya berharap tetap mengikuti instruksi pemerintah terkait dengan kesehatan. Kita jangan mengabaikan itu, walaupun sekali lagi Ragunan itu pengunjungnya adalah kebanyakan anak-anak,” ungkap Ida.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzy Marsitawati mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini terus memastikan pembatasan kriteria usia bagi pengunjung sudah dilakukan dengan penuh pertimbangan di masa PSBB Transisi. Menurutnya, hal tersebut terlihat dari tingkat penurunan hingga 1.000 orang pengunjung TMR Ragunan disaat masa PSBB Transisi DKI.

“Kita telah membatasi dari masa (PSBB) Transisi ini, Selasa sampai minggu hanya 1.000 orang dan pendaftaran melalui online. Jadi tidak diperkenankan untuk anak-anak yang berumur 0 sampai 9 tahun, ibu hamil, orang dewasa yang berumur diatas 60 tahun kemudian memiliki penyakit bawaan atau komplikasi lain nya,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala hingga situasi dan kondisi pertumbuhan Covid-19 di DKI Jakarta dinyatakan melandai dan kesadaran masyarakat untuk disiplin penggunaan protokol kesehatan di kawasan TMR Ragunan sudah baik.

“Jadi untuk anak-anak dan lansia, sebetulnya ini hanya fase pertama. Kita melihat evaluasi dan akan mengevaluasi terus, mungkin minggu pertama minggu kedua kita melihat perilaku upaya warga, apakah dia tertib atau kondisi penularan (Covid-19) seperti apa. Apabila itu sudah dilakukan dengan tertib, kita akan membuka bertahap,” tandas Suzy. (DDJP/alw/oki)