Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) menggencarkan sosialisasi pengelolaan sampah plastik, sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) larangan penggunaan plastik diterbitkan.
“Karena konsumsi plastik ini sudah menjadi karakter warga, karena itu perlunya sosialisasi yang masif,” ujar Pandapotan Sinaga, Sekertaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7).
Dalam sosialisasi itu juga, ia berharap agar ada edukasi mengenai jenis plastik yang dapat didaur ulang dan jenis plastik sekali pakai. Sehingga plastik yang dapat didaur ulang dapat dimanfaatkan untuk banyak hal.
“Sistem tersebut sebenarnya sudah dilakuakn di negara maju, dimana ada jam untuk membuang sampah plastik sekali pakai dan plastik daur ulang di penampungan sampah,” ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah ini memang perlu integerasi yang matang. Selain mengandalkan kesadaran warga, petugas dan peralatan yang disiapkan pemerintah juga harus mumpuni.
“Jadi semuanya fokus, terintegarasi demi lingkungan hidup,” terang Pandapotan.
Sejak 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mematangkan Pergub mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, alas aturan tersebut tidak lama lagi akan segera rampung. Paling tidak akan terbit dan berlaku di awal Agustus 2019 mendatang. (DDJP/nad/oki)