Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi warga RW 04 Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/03). Dalam audiensi tersebut warga meminta tindaklanjut dari Zonasi Pemanfaatan Lahan TPU di Pondok Rangon. Dalam hal ini Komisi D membuat rekomendasi untuk prioritas upaya pembebasan lahan warga RW 04 Kelurahan Pondok Rangon lantaran permasalahan ini sudah terjadi selama 47 tahun berdasarkan aturan zonasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar lingkungan warga yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 68 Tahun 1977 Penetapan Penguasaan Perencanaan Daerah Kerja Bidang Tanah Sebagai Tempat Pemakaman Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (DDJP/pun)