Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi warga RW 04 Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/03). Dalam audiensi tersebut warga meminta tindaklanjut dari Zonasi Pemanfaatan Lahan TPU di Pondok Rangon. Dalam hal ini Komisi D membuat rekomendasi untuk prioritas upaya pembebasan lahan warga RW 04 Kelurahan Pondok Rangon lantaran permasalahan ini sudah terjadi selama 47 tahun berdasarkan aturan zonasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar lingkungan warga yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 68 Tahun 1977 Penetapan Penguasaan Perencanaan Daerah Kerja Bidang Tanah Sebagai Tempat Pemakaman Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS 2026
- Komisi D Terima Audiensi Forum Warga Gardenia Boulevard
- Pansus Penyelenggara Pendidikan Lanjutkan Pembahasan Bab 3 dan Bab 4
- Pansus Finalisasi Pembahasan Pasal 6-12 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara
Komisi D Terima Audiensi Warga Pondok Rangon Tentang Zonasi Pemanfaatan Lahan TPU
March 20, 2019 7:44 pmUpdate Berita Terakhir
- Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS 2026
- Komisi D Terima Audiensi Forum Warga Gardenia Boulevard
- Pansus Penyelenggara Pendidikan Lanjutkan Pembahasan Bab 3 dan Bab 4
- Pansus Finalisasi Pembahasan Pasal 6-12 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara