Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi warga RW 04 Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/03). Dalam audiensi tersebut warga meminta tindaklanjut dari Zonasi Pemanfaatan Lahan TPU di Pondok Rangon. Dalam hal ini Komisi D membuat rekomendasi untuk prioritas upaya pembebasan lahan warga RW 04 Kelurahan Pondok Rangon lantaran permasalahan ini sudah terjadi selama 47 tahun berdasarkan aturan zonasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar lingkungan warga yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 68 Tahun 1977 Penetapan Penguasaan Perencanaan Daerah Kerja Bidang Tanah Sebagai Tempat Pemakaman Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (DDJP/pun)

Update Berita Terakhir
- Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Kegiatan Bulan Mei-Agustus
- DPRD DKI Terima AudiensiĀ Orangtua Peserta Thailand World Championships
- Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur 2024
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Majelis Ormas Islam
- Penyampaian Laporan Pembahasan Lima Komisi DPRD DKI terkait LKPJ Gubernur 2024
Komisi D Terima Audiensi Warga Pondok Rangon Tentang Zonasi Pemanfaatan Lahan TPU
March 20, 2019 7:44 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Kegiatan Bulan Mei-Agustus
- DPRD DKI Terima AudiensiĀ Orangtua Peserta Thailand World Championships
- Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur 2024
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Majelis Ormas Islam
- Penyampaian Laporan Pembahasan Lima Komisi DPRD DKI terkait LKPJ Gubernur 2024