Warga Petamburan & Kota Bambu Mengadu ke Komisi D

February 12, 2016 10:43 pm

Warga RW 10 Petamburan dan RT 10/04 Kota Bambu Utara mengadukan permasalahannya kepada Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (12/2). Secara berturut-turut mereka diterima di ruang rapat Komisi D.

Warga RW 10 Petamburan mengadukan permasalahan penutupan jalan fasilitas umum di kawasan Apartemen Semanggi. Sedangkan pengaduan warga RT 10/4 Kota Bambu Utara terkait dengan keberadaan menara tower perusahaan jasa telekomunikasi, Indosat.

Salah seorang perwakilan Warga RW 10 Petamburan mengeluhkan dampak pembangunan apartemen yang dilakukan oleh PT. Dipo Bisnis Center. Pembangunan tersebut telah menggangu akses jalan satu-satunya yang biasa dilalui oleh warga. Sedangkan jalan tersebut adalah fasilitas umum dan sudah ada jauh sebelum apartemen itu berdiri.

“Kami menyampaikan apa yang dirasakan warga di kawasan Apartemen Semanggi. Pembangunan tower tersebut telah menutup sebagian badan jalan. Padahal jalan itu adalah akses satu-satunya warga menuju jalan raya jalan Jend. Gatot Subroto,” katanya.

Menurutnya jalan itu sudah dibatasi dengan tembok yang dibangun warga, namun oleh PT. Dipo Bisnis Center dirobohkan dengan tujuan agar dapat menggunakan akses jalan tersebut.

“Tembok batas jalan untuk ke dalam perumahan warga dirobohkan oleh PT. Dipo dengan tujuan agar mereka juga dapat menggunakan jalan tersebut,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi D Rois Hadayana Syaugie menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan warga RW 10 Petamburan.

“Komisi D segera menjadwalkan peninjauan ke lapangan bersama Dinas Penataan Ruang untuk dapat melihat lebih jelas kondisi di lapangan. Kami meminta agar disiapkan data-data yang lengkap yang ditujukan kepada Komisi D”, kata Rois Hadayana Syaugie.

Komisi D menjanjikan waktu dua minggu kedepan untuk melakukan peninjauan ke lokasi kepada mereka.

Sementara itu warga RT 10/04 Kota Bambu Utara VI, Palmerah, Jakarta Barat merasa terganggu kenyamanannya dengan adanya base transceiver station (BTS) milik Indosat.

 

“Kami sangat resah dengan keberadaan BTS tersebut. Kami khawatir menimbulkan radiasi bagi anak-anak kami. Bahkan tempat tinggal kami terkenal dengan sebutan “Gang Tower”, kata Aida Saskia selaku perwakilan warga.

Berkali-kali pihak warga melakukan negosiasi dengan perusahaan pemilik tower, namun tidak pernah ada jalan keluar. Bahkan pada tahun 2011 warga telah menandatangani surat penolakan keberadaan tower BTS tersebut.

“Keluhan dan penyelesaiannya tidak jelas sampai sekarang. Kami khawatir tower BTS itu roboh karena sudah berdiri sejak 2002 atau 24 tahun yang lalu,” tambah Aida Saskia.

 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi D Rois Hadayana Syaugie berjanji akan menindaklanjutinya dengan perusahan pemilik tower BTS serta dinas terkait.

“Dengan adanya keluhan ini, Komisi D akan menanyakan perizinannya kepada dinas terkait serta perusahaaan pemilik tower tersebut,” kata Rois Hadayana Syaugie.

Komisi D juga akan segera menanyakan kepada dinas yang menangani perizinan pembangunan tower tersebut, apakah masih berlaku atau sudah habis masa perizinannya. (red/wa)