Komisi D Provinsi DKI Jakarta menggelar audiensi untuk menampung keluhan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Rabu (10/7).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, dalam audiensi tersebut P3RSI keberatan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.
“Mereka itu pemilik unit apartemen yang juga sebagai pengurus yang telah terbentuk. Nah di Pergub 132 itu mengharuskan untuk membentuk pengurus baru, itu yang mereka beratkan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Seluruh keluhan pengurus yang juga pemilik rumah susun milik, dipastikan Iman telah ditampung. Selanjutkan Komisi D akan mengkonsolidasikan persoalan tersebut ke tingkat pimpinan dewan. Pasalnya, perlu kajian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut mengingat telah masuk ke ranah hukum.
“Karena mereka juga sebenarnya sudah melakukan gugatan ke pengadilan juga,” terangnya.
Dalam Audiensi, Ketua P3RSI Adjit Lauhatta mengkritisi terbitnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018. Menurutnya, Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Selain itu ia juga mengkritisi Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun.
“Bicara hierarki, ini semestinya keluar Peraturan Pemerintah dahulu baru Permen, lalu Pergub. Nah ini Permen dengan Pergub yang sudah keluar pun saling bertentangan,” terangnya.
Menurut Adjit, Kedua aturan tersebut diklaim memicu kontroversi di tingkat pelaksanaan sehingga menyebabkan konflik baru dan membuat ketidakpastian hukum.
Ia mengungkapkan, UU Rusun Pasal 78 mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk hukum dalam pengaturan ketentuan mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS), bukan Permen.
Dengan demikian, Permen tersebut secara hukum formil bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya. Demikian pula halnya dengan Pergub yang diterbitkan pada Desember 2018.
Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-undangan diatur bahwa PP seharusnya keluar terlebih dulu baru diikuti peraturan di bawahnya.
“Jelas sekali baik Permen maupun Pergub bertentangan dengan UU nomor 12. Seyogyanya Permen dan Pergub kontroversial itu dicabut dan dikembalikan kepada aturan yang sesuai ketentuan yakni UU Rusun dan UU Tata Urutan Perundang-undangan,” tandas Adjit. (DDJP/nad/oki)