Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui dana operasional Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) sebesar Rp1,28 miliar pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaan dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
Meski demikian, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga berpendapat bahwa postur anggaran tersebut tergolong kecil bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi monitoring pelaksanaan kegiatan Pemprov DKI.
Terkait hal tersebut, Komisi D membuka peluang penambahan anggaran dengan terus melakukan pemantauan terhadap serapan anggaran kegiatan Biro PKLH pada APBD penetapan tahun 2019.
“Kita akan lihat serapan postur (anggaran) itu sejauh mana kinerja yang akan dihasilkan dari anggaran yang dikeluarkan,” ujar Pandapotan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/10).
Sementara itu, Kepala Biro PKLH DKI Jakarta, Vera Revina Sari berkomitmen akan mengoptimalkan serapan anggaran yang akan dilakukan pada 12 jenis kegiatan dari total 21 kegiatan operasional dalam prioritas rancangan KUA PPAS APBD 2019.
Beberapa diantaranya, pemantauan implementasi pengembangan sistem prasarana jalan sebesar Rp9,02 juta, pemantauan implementasi pengembangan sistem jaringan transportasi senilai Rp14,62 juta.
Vera menambahkan, untuk postur anggaran pemantauan implementasi pengembangan sistem pengelolaan air limbah sebesar Rp10,22 juta, pemantauan implementasi pengembangan perumahan dan bangunan Rp13,02 juta dan pemantauan implementasi pemanfaatan ruang kota Rp12,22 juta.
“Jadi sifatnya hanya pemantauan dari implementasi yang dilaksanakan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan Bappeda (Badan Perencanaan Daerah),” tandasnya. (DDJP/alw/oki)