Komisi D Setujui Anggaran Penataan Kota dan Lingkungan Hidup 

November 6, 2019 9:42 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui anggaran untuk kegiatan penataan kota dan lingkungan hidup yang diusulkan Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementra (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,23 miliar.

Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengatakan, angka tersebut dianggap rasional untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas sebagai kordinator dan pengawas bagi keenam bidang teknis, yaitu Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Bina Marga, Dinas Kehutanan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) serta Dinas Lingkungan Hidup (LH).

“Karena memang anggaran mereka (Biro PKLH) lebih banyak ke fungsi teknisnya, makanya kita setujui,” katanya di gedung DPRD DKI, Rabu (6/11).

Meski demikian, Ida memastikan pihaknya akan tetap mencermati setiap usulan atas satuan tiga mata anggaran yang diusulkan Biro PKLH dalam proyeksi APBD 2020. Hal ini bertujuan agar Biro PKLH dapat menjalankan tugas dan fungsi kepada seluruh SKPD mitra kerja pembangunan secara optimal.

“Tadi kita lebih banyak dialog dibandingkan pembahasan (KUA-PPAS) APBD 2020-nya, tapi kita akan coba perdalam usulan mereka di pembahasan selanjutnya. Soalnya kita masih akan konsentrasi di kerangka-kerangka anggaran SKPD teknis, termasuk Biro PKLH juga akan diperhatikan, akan banyak juga tabungan-tabungan masukan untuk pendalaman lanjutan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penataan Kota dan LH Setda Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menjelaskan, pihaknya sebagai SKPD koordinator bidang mengusulkan anggaran operasional sebesar Rp1,23 miliar dalam rangka mendukung dua program utama, yaitu Program Koordinasi Penataan Kota  dan Lingkungan Hidup (12 kegiatan) serta Program Peningkatan dan Penglolaan Kantor Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (9 kegiatan).

“Jadi yang kita usulkan hanya belanja langsung saja, ada pengurangan sebesar Rp349 miliar dari anggaran awal Rp1,58 miliar. Itu kita lakukan karena ada efisiensi yang harus dilakukan,” ujarnya.

Meski demikian, Afan memastikan pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kebutuhan, khususnya memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan masing-masing SKPD bidang teknis pembangunan.

“Karena memang SKPD teknis ini kan banyak, dan harus kita pastikan SKPD-SKPD teknis akan bekerja sesuai perencaan yang dilakukan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)