Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menilai pengerjaan galian utilitas yang dilakukan banyak pihak di banyak ruas jalan di Ibukota telah merugikan pengguna jalan.
Tidak sedikit kecelakaan yang dialami pengguna jalan akibat galian tersebut ditutup tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar.
“Karena itu kami turut prihatin dan menyesalkan kondisi tersebut. Ini sering sekali terjadi di jalan-jalan kita,” ujar Bestari Barus, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).
Ia mengatakan, padahal pengerjaan galian utilitas tersebut dilaksanakan perusahaan ternama milik negara maupun swasta. Seperti pengerjaan yang dilakukan di Jalan Raya Menteng Jakarta Pusat, Jalan Budi Raya Palmerah dan Jalan Tubagus Angke Tambora Jakarta Barat, Jalan Raya Lebak Bulus Jakarta Selatan, Jalan Raya Suryopranoto Gambir Jakarta Pusat.
Komisi D bersama Dinas Bina Marga, lanjut Bestari akan berkoordinasi langsung mengenai pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak lain yang terlibat dalam zonasi penggalian kabel utilitas.
“Kita akan tanyakan Bina Marga soal pemilik HPL (lahan) atas galian ini siapa, kalau pemilik lahannya DKI maka ikut bertanggung jawab untuk tindakan pengawasan pekerjaan, baik estetika dan keselamatan kerja dan juga keselamatan pelintas,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)