Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) agar meminta rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) untuk melanjutkan kegiatan revitalisasi Monas.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, saran tersebut diberikan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam Pasal 4 beleid tersebut jelas mengatakan bahwa Menteri Sekertaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Artinya, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari revitalisasi Monas yang saat ini sedang dikerjakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Itu aturan dari Kepres. Itu aturan tertinggi. Kepres ini harus dipatuhi oleh semua warga Indonesia,” ujarnya pada saat rapat kerja yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).
Ida menyampaikan, sejatinya Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung kegiatan revitalisasi Monas yang saat ini dikerjakan. Sebagai bukti, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetujui anggaran tersebut pada pembahasan APBD tahun anggaran 2020.
Dukungan revitalisasi kawasan Monas juga diungkapkan Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif. Menurutnya revitalisasi ini sangat penting dilaksanakan untuk meningkatkan kenyamanan warga yang berkunjung.
“Monas sangat penting direvitalisasi karena itu kawasan strategis nasional dan belum pernah direvitalisasi sejak diresmaikan dari tahun 1975. Harapannya Monas bisa lebih baik, bisa buat masyarakat berinteraksi lebih nyaman, dan lebih estetik,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan pihaknya siap mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan rekomendasi dari anggota Komisi D. Ia juga menjelaskan tujuan adanya revitalisasi Monas ini untuk mengembalikan fungsi penghijauan.
“Iya kami harus menyampaikan dulu permintaan ini pada pimpinan, kami akan laksanakan. Kita harapkan Monas bisa sebagai tempat interaksi warga dan bisa melakukan interaksi disitu. Makanya kita harapkan dalam rencana RDTR juga dalam keseluruhan konsep, dibuat ruang terbuka hijau dan mengembalikan sebagai fungsi hijau,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)