Komisi D Pertanyakan IMB Kepada Dinas Penataan Kota

February 12, 2016 9:57 pm

Komisi D menayakan IMB pembangunan tower baru Menara Centinnental Tower dan Apartemen Reggata.

Komisi D DPRD Provinsi DKI meminta penjelasan kepada Dinas Penataan Kota dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta terkait pembangunan dibelakang gedung Centinnental Tower dan Apartemen Reggata, Jumat (12/2). Berdasarkan informasi hasil peninjauan Badan Legislasi Daerah (Balegda) pekan lalu (4/2), ada kegiatan pembangunan di kedua lokasi tersebut yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Balegda beberapa waktu lalu mengadakan peninjauan ke kawasan Menara Centinnental Tower serta Apartemen Reggata. Disana terdapat bangunan baru, menurut informasi yang beredar belum memiliki IMB,” kata Ketua Komisi D Mohamad Sanusi.

Kepala Dinas Penataan Ruang Iswan Achmadi menjelaskan, bahwa pembangunan tower baru yang berdekatan dengan Apartemen Reggata di Jakarta Utara sudah memiliki IMB.

“Kami sudah melakukan survei ke lapangan terkait temuan tersebut”, kata Iswan Achmadi.

Dikatakannya, pembangunan Apartemen Reggata fase dua yang terletak di komplek Pantai Mutiara Blok U, P dan W Kelurahan Pluit, Jakarta Utara sudah memiliki IMB dengan Nomor IMB :1900/IMB/E/2014, tanggal 31 Desember 2014, a/n PT Taman Harapan Indah.

“Rencananya akan dibangun tiga tower sesuai dengan surat perjanjian Nomor: 05/spk/25/09/1986, antara Pemerintah Provinsi DKI dengan Pantai Reklamasi Mutiara Pluit”, tambah Iswan Achmadi.

Sementara itu, Anggota Komisi D Prabowo Soenirman menanyakan mengenai pembangunan Apartemen Centinnental Tower yang terletak di jalan Jend. Gatot Subroto.

“Apakah sudah memiliki surat IMB atau belum?” kata Prabowo Soenirman.

Iswan Achmadi menjelaskan, mengenai IMB Apartemen Centinnental sedang dalam proses, namun ada beberapa pemenuhan kewajiban yang belum terpenuhi sehingga mengalami keterlambatan.

“Untuk proses penerbitan IMB-nya sudah di PTSP namun ada keterlambatan, karena masih belum selesainya pemenuhan kewajiban,” jelas Iswan Achmadi.

Komisi D meminta penjelasan tambahan secara tertulis kepada Dinas Penataan Kota dan PTSP DKI Jakarta karena masih adanya beberapa pertanyaan yang belum dapat dijawab dengan tuntas.

Hadir dalam rapat Sekertaris Komisi D Panji Virgianto dan Anggota Komisi D lainnya: Hj. Neneng Hasanah, Seppalga Ahmad, H. Abdurrahman Suhaimi, Hj. Nina Lubena, Bestari Barus, Verry Yonevil dan Muhammad Guntur. (red/wa)