Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) meninjau ulang pasal pengenaan tarif pemasangan pipa dan retribusi layanan pengelolaan limbah bagi warga dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, rencana dalam Raperda tersebut akan menambah beban masyarakat. Di mana akan diatur mengenai target pemasangan layanan air limbah domestik, yakni masyarakat kebawah yang belum memiliki septic tank.
“Yang menjadi konsen saya bagaimana rumah tangga memiliki beban juga menyambungkan antara pembuangan dia ke pipa SDA. Mesti dilihat betul apakah bisa berjalan atau tidak kalau rumah tangga kita kenakan retribusi,” ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), di gedung DPRD DKI, Rabu (23/8).
Ida menyebutkan, tarif layanan pemasangan atau retribusi rutin setiap bulannya tidak diatur dengan jelas dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Di BAB IX pasal 42 hanya tertulis “Tata cara perhitungan dan besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Gubernur”.
Dalam rapat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan besaran tarif pemasangan pipa ataupun retribusi yang akan dibebankan kepada pengguna dan akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Retribusinya akan dibicarakan tergantung dari biaya operasional ataupun pengelola yang nanti akan mengelola hal ini. Besarannya retribusi biayanya baik itu untuk perorangan maupun swasta akan diatur oleh Pergub sebagai turunan dari Perda ini,” terangnya.
Sementara, Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto menjamin biaya pemasangan pipa dan tarif layanan akan terjangkau dan tidak membebani masyarakat.
“Tarifnya sangat murah sekali untuk sekali pasang atau biaya penyambungan itu hanya Rp10.000 per rumah, kemudian bulanannya ini kita hanya Rp131 per meter persegi. Jadi kalau misalnya rumah ini luasnya 100 meter Jadi praktis kita Rp13.000,” ungkapnya.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap masukkan dari Komisi D bisa menjadi semangat anggota Bapemperda dan eksekutif terkait untuk menyempurnakan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Harapan lewat kebijakan-kebijakan strategis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu bisa selaras dengan tindakan-tindakan nyata di setiap daerah di Indonesia ini termasuk di DKI Jakarta walaupun seperti tadi menjelang Ibukota pindah, kita baru punya sistem pengolahan air limbah domestik,” tandasnya. (DDJP/gie)