Komisi D Minta Lokasi Pembangunan ITF Ditinjau Ulang

May 23, 2022 4:08 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta Timur tidak representatif. Untuk itu PT Jakarta Propertindo didorong meninjau ulang rencana pembangunan.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, sangat tidak masuk di akal melaksanakan pembangunan ITF di Jakarta Timur untuk melayani pembuangan sampah dari wilayah Jakarta Barat. Rencana itu pun sejatinya pernah ditolak Komisi D saat rapat Badan Anggaran (Banggar).

“Karena kami betul-betul tidak merekomendasikan pengelolaan sampah Jakarta Barat ada di Jakarta Timur. Jadi mohon dipertimbangkan lagi. Belum lagi nanti adanya kepadatan lalu lintas,” ujar Ida saat pembahasan rencana kerja tahun 2023 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5).

Komisi D, sambungnya sangat menyesalkan terjadinya ketidaksesuaian pembangunan di tengah ketidakpastian pembangunan ITF yang telah tertunda sejak dua tahun lalu. Padahal fasilitas yang digadang-gadang mampu mengolah sampah hingga 2.000 ton per hari itu akan mengurangi beban sampah warga Jakarta di TPST Bantargebang, Bekasi.

“Tolong dipertimbangkan betul pengelolaan di Jakarta Barat, usahakan di sekitar Jakarta Utara saja. Paling tidak di Penjaringan. Itu masih masuk akal. Kalau pengelolaannya di Jakarta Timur, tolong dipikirkan lagi, karena bebannya tetap di LH, mulai dari jarak, waktu dan operasionalnya,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Widi Amanasto menjelaskan, untuk penempatan lokasi pembangunan ITF tidak ada kekhususan. Hanya saja, lahan untuk pembangunan ITF di Jakarta Barat saat ini masih terkendala karena menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi terkait lahan yang bermasalah, sehingga belum dapat dilakukan pembangunan.

“Dari konsultan, dulu status tanah bisa dimenangkan karena persyaratan hanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) saja sudah cukup. Ternyata PPJB sudah ada, namun sertifikat belum ada. Itu kondisi kita, mengapa kita minta LO dari Kejaksaan tinggi karena lahan tersebut tidak clean and clear,” jelasnya. (DDJP/gie)