Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman segera atasi tunggakan dana perawatan fasilitas di beberapa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Saat rapat kerja membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, Jumat (31/8), Sekretaris Komisi D Pandapotan Sinaga menghimbau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tak mengalokasikan pengajuan anggaran KUPA PPAS sebagai pembayaran hutang daerah.
Ia berharap adanya penegasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kepada penghuni rusunawa, khsususnya tunggakan jangka panjang.
“Butuh tindak tegas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang rasional soal tunggakan rusunawa ini. Tolong sampaikan juga kepada Gubernur,” pintanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menjelaskan pihaknya telah berikan rekomendasi kepada Gubernur soal masalah tunggakan penghuni rusunawa.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya tengah menanti mekanisme pengajuan pemutihan tunggakan sebagai solusi penghapusan pajak sewa dan fasilitas bangunan.
“Terkait masalah pemutihan tunggakan sedang dalam proses BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) dan harus dituangkan dalam Pergub terlebih dahulu terkait mekanisme pengajuannya,” ujarnya. (ddjp/alw)