Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) diharapkan dapat menggandeng Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk membahas kajian pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat sebelum diresmikan.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui sama sekali proyeksi pemanfaatan Rusunawa yang kabarnya bertipe premium tersebut. Selain itu, Komisi D juga belum mengetahui kriteria penghuni yang diproyeksikan Dinas PRKP untuk menempati Rusunawa itu.
“Kami belum dikabarin, termasuk sewa dan peruntukan fasilitasnya. Menurut kami harus jelas dulu, ini Rusun KS Tubun untuk korban gusuran atau Bisnis murni, harus ada acuannya. Asal jangan sampai pasar diciptakan untuk monopoli golongan tertentu atau kepentingan pribadi yg bisa punya hunian di Rusun KS Tubun,” ujarnya, Kamis (8/8).
Meski demikian, Pandapotan menyampaikan bahwa biaya total sewa yang akan dibebankan kepada setiap penghuni Rusunawa KS Tubun sebesar Rp1,5 juta per bulan adalah harga yang pantas. Ia berharap agar proyeksi Rusunawa KS Tubun menjadi pilot project yang baik untuk pemenuhan kebutuhan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kami akan dorong terus Dinas Perumahan jangan sampai tidak ditempatin, karena tanggung jawab kita memfasilitasi rakyat dari hasil Subsidi APBD. Sudah banyak orang yang mengantri untuk hunian Rusun, ya salah satunya di KS Tubun,” ungkap Pandapotan.
Rusunawa KS Tubun Tanah Abang Jakarta Pusat yang dibangun sejak April 2017 akhirnya menemukan titik terang. Rencananya, hunian tersebut akan diresmikan pada Agustus 2019.
Sambil menunggu peresmian, DPRKP tengah melakukan verifikasi terhadap calon penghuni yang sudah mendaftar. Termasuk, pencocokan data para calon penghuni dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI serta data perpajakan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.
Besaran tarif sewa yang akan dibebankan penghuni Rusunawa KS Tubun adalah Rp1,5 juta per bulan kepada warga dengan pendapatan antara Rp4 juta hingga Rp7 juta. Tarif sewa Rusunawa KS Tubun dan rusunawa lainnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan juncto Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019.
Rusunawa KS Tubun memiliki tiga tower yang terdiri dari 16 lantai atau 524 unit dengan fasilitas yang beragam. Lantai 1 berisi kantor pengelola, ruang taman belajar pendidikan anak usia dini (PAUD), ruang kesehatan, aula, dan bank yang masih kosong. Kemudian, Di lantai 2 dan 3 berisi ruang usaha yang berderet dengan total 113 ruang. Termasuk, Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bambu Kuning di halaman rusun. (DDJP/alw/oki)