Komisi D Kembali Ingatkan Bahaya Darurat Sampah DKI Jakarta

September 21, 2021 6:42 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera merealisasikan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) sebagai alternatif dan solusi atas pengendalian sampah di Ibu Kota.

Komisi D mengingatkan bahwa produksi sampah di Jakarta terus meningkat. Dalam sehari, penduduk Jakarta memproduksi hingga 7.500 ton. Sementara daya tampung TPST Bantar Gebang menyisakan 10 juta ton, dari total kapasitas 49 juta ton. Diperkirakan tempat pembuangan sampah Jakarta itu akan penuh dalam waktu dekat.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun ITF yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta terbangun ataupun beroperasi. Pembangunan ITF Sunter dan empat wilayah lainnya diketahui telah menjadi program prioritas Gubernur DKI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.

“ITF aja belum terbangun sampai sekarang kan, ini bagaimana ada solusinya yang artinya tumpukan dari Bantar Gebang ini bisa dikurangin, kalau ITF sudah selesai dibangun di wilayah Jakarta tentunya di sana sudah bisa mengecil di sana. Kalau sekarang kita sudah bisa kelola di Jakarta, rencana awal ada empat ITF itu sudah tidak perlu lagi kontrak dengan Bantar Gebang,” katanya, Selasa (21/9).

Senada dengan Nova, Anggota Komisi D DPRD DKI Judistira Hermawan juga mendorong agar pembangunan empat Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) setidaknya dapat menampung volume sampah warga Ibu Kota yang kini telah terakumulasi hingga 8 ribu ton per hari.

“Sampah yang kita hasilkan ini kan jumlahnya sangat besar, hampir 8 ribu ton per hari, dari rumah tangga, industri, perkantoran dan sebagainya, ini kan harus dikelola dengan baik, jangan sampai jadi masalah baru,” sambung Judistira.

Dalam kunjungan kerja ke TPST Bantar Gebang 29 Januari 2020 lalu, Komisi D DPRD DKI Jakarta mendapatkan informasi mengenai antisipasi fungsi kelayakan TPST Bantar Gebang Bekasi disaat ITF belum dilanjutkan.

Salah satunya, melalui pilot project landfill mining yang dikerjasamakan dengan pihak swasta untuk penambahan umur TPST Bantar Gebang Bekasi hingga 1,5 tahun. Bahkan, menghasilkan produk seperti tanah kompos ataupun sampah anorganik yang diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara.

Cara ini disebut bisa mengurangi tumpukan sampah dan dapat dijadikan sebagai bahan bakar alternatif. Sampah yang akan dibuang nantinya akan masuk ke proses pengolahan landfill mining dan diproses menjadi refused derived fuel yang bisa dijadikan bahan bakar. Bahan bakar ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk industri pembangkit listrik dan sampah sisa pembakaran bisa digunakan untuk industri konstruksi seperti pembuatan semen.

Selain itu, kegiatan landfill mining akan dilakukan di Zona IC, IV dan III dengan luas lahan 29,26 Hektare (Ha). Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan reprofiling yang bertujuan menstabilkan lereng dengan pemasangan sheetpile di zona I, II dan V dengan total 47,46 Ha. Serta, reprofiling dan penutupan zonasi alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk Zona VI A dan VI B seluas 4,70 Ha.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan solusi terkait kontrak Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang kontraknya berakhir Oktober 2021 dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Termasuk, mempersiapkan pembangunan ITF yang dibangun di Sunter, Jakarta Utara.

“InsyaAllah kita punya pengelolaan sampah yang berteknologi tinggi, baik, seperti negara maju dunia,” ungkap Ariza. (DDJP/alw/oki)