Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI memprioritaskan kendaraan umum seperti angkutan penumpang dan angkutan barang untuk mengikuti uji emisi.
Nova mengatakan hal tersebut sebagai salah satu cara kontribusi dalam mengurangi pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor.
“Uji emisi ini harusnya yang skala prioritas dulu seperti kendaraan fungsional. Misalnya semacam angkutan yang paling utama, kayak bus dan truk,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/11).
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi D lainnya, Yuke Yurike. Menurutnya prioritas Uji Emisi pada kendaraan umum dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak jalan.
“Kita utamakan mobil barang, angkutan kota, dan mobil logistik, karena kalau tidak didahulukan takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab kita tidak tau itu kendaraan sehat atau tidak,” ujarnya
Yuke juga menyarankan agar nantinya bukan hanya sanksi tilang apabila ditemukan kendaraan yang belum mengikuti uji emisi pada Januari 2022 mendatang.
“Itu harus ditekankan kan, sanksinya lebih jelas. Misalnya bisa tidak diperpanjang perizinannya, biar semua pada mengikuti uji emisi,” ucapnya.
Oleh karena itu, Yuke mendesak Pemprov DKI untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan uji emisi mulai dari sosial media, hingga kader-kader ditingkat Kelurahan.
“Kita desak Pemprov DKI Jakarta lebih gencar mensosialisasikan melalui media milik Pemprov, banner dan juga perangkat daerah,” ungkapnya.
Melihat fenomena antrean panjang di beberapa tempat uji emisi, Yuke menilai perlunya dilakukan perluasan titik tempat pengujian.
“Dinas LH harus menyiapkan perlengkapan, alat serta tempatnya sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti antrean panjang. Apabila ada anggaran yang kurang terkait uji emisi, kita minta tolong direncanakan dan disampaikan sehingga tidak terjadi hambatan,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)