Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menyoroti nasib pembebasan retribusi rumah susun (Rusun) pada penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah rampung dan siap disepakati.
Menurutnya hingga kini masih banyak penghuni Rusun di Jakarta yang belum mengalami pemulihan ekonomi secara total pasca pandemi Covid-19. Ketika Perda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, disinyalir hanya akan memperburuk perekonomian penghuni.
“Kalau ingin mencabut retribusi Rusun, tolong dilihat kembali, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang tinggal disana (Rusun) sudah siap untuk bayar. Nah ini retribusi tiba-tiba diputuskan, tanggal 1 (Desember) kemarin mereka dipanggil, tanggal 1 itu pula mereka harus mulai bayar retribusi Rusun. Rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,” ujarnya pada rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/12).
Pemprov DKI Jakarta diketahui telah memberikan keringanan kepada warga penghuni rusunawa dengan menggratiskan biaya retribusi didasarkan Pergub No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. Kebijakan ini telah berjalan sejak 30 Juni 2020 lalu.
Menanggapi pandangan Ida, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta agar Raperda tersebut tak perlu buru-buru disahkan. Dia mengingatkan agar Raperda tersebut ditinjau kembali terutama agar aspek keadilan dan kesetaraan terjamin sebelum benar-benar disahkan menjadi aturan daerah.
“Sebelum benar-benar diterapkan tolong dipikirkan kembali dicek kembali hal-hal tersebut sudah bisa kita jamin atau tidak keberadaannya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, masukan dan koreksi dari Ketua Komisi D Ida Mahmudah akan menjadi catatan yang akan dibahas bersama Sekda DKI Jakarta sebelum disahkan.
“Terkait dengan retribusi Rusun sebagaimana disampaikan rasanya juga kemarin Pak Affan (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup) itu juga sudah berdiskusi juga terkait bagaimana penerapannya apakah memang langsung atau tidak. Akan jadi catatan kami untuk dibicarakan di internal kami dulu,” terangnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni Rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan Gubernur.
“Nah substansi dari Perda ini memang harus mencantumkan tarif di lampirannya. Terkait dengan pelaksanannya itu adalah kebijakan kepala daerah. Gubernur mempunyai kewenangan atau kebijakan dalam memberikan insentif, baik itu pengurangan, pembebasan atau keringanan,” ujarnya. (DDJP/bad)