Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 hari ini, Kamis (5/12).
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengaku, bahwa substansi pembahasan dinilai sudah matang ketika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020. Hanya saja, memberikan catatan khusus kepada Dinas LH agar pengelolaan sampah ditangani lebih serius mengingat terus meningkatkan volume sampah di Jakarta dan semakin terbatasnya daya penampungan di TPST Bantar Gebang, Bekasi.
“Tapi secara prinsip yang jadi perhatian kita bahwa terkait dengan LH (Lingkungan Hidup), sampah ini harus ditangani secara serius, ITF bisa selesai di tahun 2021 atau 2022 ini juga menjadi perhatian serius,” ujar Ida di Gedung DPRD DKI.
Selain itu, pihaknya juga memberikan catatan khusus kepada Dinas Bina Marga sebagai leading sector penataan infrastruktur yang berkembang di Ibukota untuk terus mengevaluasi pembangunan trotoar yang sudah dibangun eksisting maupun dalam tahap perencanaan di sejumlah titik strategis.
“Semua trotoar yang dibangun, baik rumah masyarakat atau perusahaan atau kantor harus ada yang memang jangan sampai ada tapi kendaraan tidak bisa jalan, masuk ke halaman mereka (warga) karena kita terima aduan itu,” terangnya.
Selanjutnya, Komisi D juga mendorong Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk melakukan persiapan secara optimal terhadap program pengendalian banjir. Mengingat adanya potensi kenaikan intensitas hujan yang diprediksi akan terjadi sepanjang bulan Februari 2020, sehingga membutuhkan koordinasi antar SKPD untuk pemetaan wilayah yang berpotensi banjir.
“Bahkan tadi kita juga sudah undang khusus BMKG, bicara curah hujan deras itu di bulan februari (2020), dalam waktu dekat kita juga akan panggil SKPD lainnya untuk berbicara pengendalian banjir ini,” ungkapnya.
Dengan demikian, Ida berharap agar ketiga SKPD tersebut terus mengantisipasi dengan berbagai cara agar kegiatan-kegiatan yang sudah dirancang dalam bentuk satu tahun (single year) ataupun tahun jamak (multiyear) dapat dieksekusi secara tepat sasaran di tahun 2020. Sehingga, tidak menimbulkan potensi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) dalam skala besar.
“Kalau sudah ketuk palu agar segera diselesaikan, kalau memang perlu lelang segera dilelang. Saya berharap seluruh program yang kita sudah disetujui jangan akhir tahun (2020) pelaksanaannya, jangan nanti berbicara Silpa, tapi bebricara bagaimana mereka bertanggung jawab melakukan pekerjaan dengan baik dan benar,” tandasnya.
Rapat pendalaman Komisi D terhadap Raperda APBD 2020 akan dilanjutkan dengan tiga SKPD teknis mitra kerja lain, yaitu Dinas Kehutanan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman (PRKP) dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Jum’at (6/12) besok. (DDJP/alw/oki)