Komisi D Ingin Pengadaan Road Sweeper Diselaraskan dengan Pemanfaatan

March 15, 2019 4:51 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengkaji lagi pengadaan road sweeper atau kendaraan penyapu jalan dalam APBD tahun 2019.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, dalam pengadaan tersebut harus ada kajian mengenai pembagian tugas yang menangani jalan. Seperti kewajiban pembersihan jalan yang dilakukan road sweeper, petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) atau petugas dari Dinas LH sendiri.

“Kajian ini harus ada agar tidak ada tumpang tindih pekerjaan. Selain itu agar road sweeper ini optimal kerjanya dari sisi jumlah, lagi-lagi manfaatnya harus lebih jangan hanya dikandangin,” ujar Bestari, Jumat (15/3).

Dalam APBD DKI Jakarta tahun 2019, Dinas LH menambah sebanyak 22 unit road sweeper dengan alokasi anggaran sebesar Rp85,2 miliar. Pembelian 22 road sweeper yang akan dibeli tahun ini terdiri dari tujuh unit berukuran besar dan 15 lainnya berkapasitas lebih kecil.

Tahapan pengadaan saat ini sedang dilakukan survei pasar dan koordinasi dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebelum diajukan lelang.

Dinas LH DKI memproyeksikan 22 road sweeper tersebut akan didistribusikan ke masing-masing wilayah administrasi, mengingat 88 unit yang dimiliki sebelumnya belum cukup memenuhi kebutuhan pembersihan jalan di Ibukota. (DDJP/alw/oki)