Komisi D Ingin Kualifikasi Mitra Strategis ITF Diperketat

April 27, 2021 4:58 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Perumda Pembangunan Sarana Jaya memperketat proses kualifikasi ulang mitra strategis calon pembangun pembangkit listrik tenaga sampah atau waste to energy Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk wilayah layanan Timur dan Selatan Jakarta.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, pengetatan syarat hingga penelitian mendalam kepada mitra strategis perlu dilakukan Sarana Jaya agar ITF yang didambakan Jakarta dapat benar-benar terealisasi.

“Kita kupas tuntas habis persyaratan yang ditetapkan. Kita ingin ini bisa berjalan karena sudah menunggu cukup lama untuk memiliki pengelolaan sampah berbasis teknologi ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/4).

Dengan sejumlah pengetatan syarat, Perumda Sarana Haya diharapkan mampu mendapatkan mitra yang berkompeten, sehingga tidak terulang kembali keterlambatan pembangunan seperti ITF Sunter yang kini dikelola oleh Jakarta Propertindo (JakPro).

“Perusahaannya harus yang benar-benar realible untuk dijadikan mitra. Artinya pengelolaan internal manajemen Sarana Jaya harus lebih baik, belajar juga dari JakPro agar tidak terulang. Harapan kita ini bisa jadi terobosan mengurangi sampah yang saat ini Bantar Gebang volumenya sudah tinggi,” ucapnya.

Dilokasi yang sama, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto menjelaskan, saat ini pihaknya masih melangsungkan proses prakualifikasi tahap kedua. Prakualifikasi ulang itu disebabkan karena pihaknya hanya mendapatkan dua mitra dari 15 perusahaan yang lolos seleksi.

Dua mitra itu terdiri dari Konsorsium SUS International Co.,LTd – PT Sarana Sakti Pratamadya dan Konsorsium Everbright Environment Invesment (Hongkong) Limited, PT. Matahari Hijau Energy dan Xi Han Energy.

“Sekarang kita lakukan prakualifikasi ke dua, dari 14 peserta ada 9 yang dinyatakan lulus, selebihnya tidak memenuhi persyaratan. Selanjutnya kita aperdalam lagi untuk menentukan yang paling baik,” terangnya.

Agus pun menyampaikan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengikuti tender, antara lain harus memiliki lahan sekitar lima hektare, memiliki aset investasi Rp3,65 sampai Rp4,2 triliun, memiliki pengalaman proyek serupa yang pernah dijalankan, memiliki pengalaman minimal 10 tahun dibidang konstruksi, memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit dan pastinya memiliki untung.

“Paling penting persyaratan ITF harus jauh dari permukiman, atau lokasinya dipinggir toll untuk memudahkan mobilitas. Itu harus dimiliki oleh mitra yang terpilih nanti,” tuturnya.

Sedangkan jangka waktu pembangunan ITF di Jakarta Timur dan Selatan dimulai dari penetapan terakhir pemenang tender pada awal bulan September 2021 mendatang, dilanjutkan dengan masa konstruksi yang berjalan dua sampai tiga tahun.

“Setelah penetapan mitra, awal tahun 2022 kita harapkan sudah bisa melakukan ground breaking,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)