Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) bergerak cepat untuk melakukan penanganan pada peningkatan volume limbah rumah sakit di tengah pandemi corona.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh mengatakan, limbah medis sejauh ini terus mengalami peningkatan yang signifikan ditengah pandemi virus corona. Karena itu ia mendorong Dinas LH segera berkoordinasi kepada seluruh rumah sakit rujukan penanganan corona agar limbah berbahaya dan beracun dapat dipilah sejak dini.
“Artinya, memungkinkan tidak kalau Dinas (LH) hanya bertugas mengangkat (limbah rumah sakit) saja, dimana tempat pengepulnya. Jadi APD-APD yang steril sekali itu dikepul dari rumah sakit-rumah sakit, ditaruh dimana sehingga pihak ketiga yang ambil dan mengelola limbah-limbah medis ini,” ujarnya, Jumat (19/6).
Selain merespons, Komisi D DPRD DKI Jakarta juga meminta Dinas LH membuat rekomendasi dan panduan khusus kepada seluruh rumah sakit ataupun pihak ketiga tentang pengelolaan limbah.
“Menurut saya didorong saja surat dari Pemprov DKI itu bagaimana kalau limbah rumah sakit juga kalau bisa merujuk dari edaran (Kementerian LHK), bagaimana kalau setiap rumah sakit bisa punya inseminator sendiri kalau memungkinkan. Nanti baru ada guidance dari Dinas LH untuk dibantu bagaimana pengelolaan limbah rumah sakit yang baik, misalnya mereka menyelenggarakan sendiri,” terangnya.
Dengan demikian, ia mengimbau Dinas LH DKI sebagai leading sektor pengelolaan limbah B3 memastikan pencemaran limbah medis baik dari rumah tangga ataupun rumah sakit tidak terjadi ditengah lingkungan masyarakat.
“Saya harap limbah rumah sakit ini tidak boleh sampai tercemar di lingkungan warga. Kalau tiba-tiba ada limbah rumah sakit di masyarakat, rumah sakitnya bisa terkena pidana termasuk perusahaan pihak ketiga itu bisa kena pidana juga,” ungkap Nova.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) sejauh ini telah mengumpulkan 206,76 kilogram (kg) limbah infeksius Covid-19 dalam dua bulan terakhir sejak April 2020. Dimana, dari lima wilayah administrasi di Ibu kota, yang paling banyak mengumpulkan limbah infeksius Covid-19 yakni di Jakarta Selatan dengan mencapai 85 kg, Jakarta Barat dengan 46,76 kg limbah infeksius, Jakarta Timur dengan 42 kg limbah infeksius, Jakarta Utara dengan 21 kg limbah infeksius dan Jakarta Pusat dengan 12 kg limbah infeksius.
Meski demikian, pihak memastikan hanya akan mengelola limbah bahan beracun berbahaya (B3) yang berasal dari rumah tangga. Sedangkan, limbah B3 dari rumah sakit memiliki aturan sendiri. Sebab, pengelolaan limbah menjadi tanggung jawab rumah sakit terkait sehingga Dinas LH DKI sejauh ini juga hanya akan memberi surat edaran untuk mengingatkan kewajiban rumah sakit dalam pengelolaan limbah medis.
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sementara, untuk pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Karena itu, Dinas LH DKI akan berupaya optimal mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol pengelolaan limbah B3, seperti masker bedah sekali pakai dari rumah tangga dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Termasuk, mendorong masyarakat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya untuk cegah penularan virus corona dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus. (DDJP/alw/oki)