Komisi D Dukung Upaya Pemulihan Fungsi Trotoar Ibukota

March 19, 2019 7:30 pm

Penataan trotoar di sejumlah ruas jalan di lima wilayah kota oleh Dinas Bina Marga didukung DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, dengan fungsi yang telah bergeser dengan berbagai alasan, sudah seyogyanya ada ketegasan dari pemerintah untuk mengembalikan fungsi dasar dari trotoar.

“Dikembalikan fungsinya seperti semula, untuk para pejalan kaki agar dapat menggunakannya dengan nyaman dan aman,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3).

Dinas Bina Marga memproyeksikan penataan trotoar di Jakarta Pusat akan dilakukan di kawasan Senen yang meliputi Jalan Kramat Raya hingga Jalan Senen Raya. Sementara di kawasan Cikini terdiri dari Jalan Cikini Raya, Jalan Pegangsaan Timur, Jalan Pegangsaan Barat, Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Raden Saleh Raya.

Kemudian, untuk Jakarta Selatan penataan akan dilangsungkan di kawasan Kemang dengan lokasi di Jalan Kemang Raya, dan kawasan Kuningan sampai Tebet meliputi Jalan Prof. Dr. Satrio dan Jalan Casablanca. Dua kawasan tersebut dijadikan masuk kedalam kategori kegiatan strategis daerah.

Sementara penataan trotoar di tiga wilayah lain rinciannya, Jakarta Utara di kawasan Sunter terdiri dari Jalan Danau Sunter Selatan, Jalan Sunter Jaya, Jalan Sunter Jaya 1, ditambah kawasan Penjaringan di Jalan Jembatan Tiga.

Kemudian dua lokasi di Jakarta Barat terdapat di kawasan Grogol tepatnya di Jalan Prof. Dr. Latumenten dan kawasan Tomang di Jalan Tomang Raya.

Selanjutnya di Jakarta Timur penataan trotoar akan dilakukan di kawasan Jatinegara yakni, di Jalan Otto Iskandardinata dan kawasan Cililitan di Jalan Mayjen Sutoyo.

Dinas Bina Marga telah menyiapkan alokasi APBD sebesar Rp235 miliar untuk penataan trotoar tersebut. Berdasarkan rencana, trotoar yang semula hanya memiliki luas 1,5 meter akan dilebarkan menjadi 4 meter.

Namun, Nasrullah mengingatkan agar pelebaran dilaksanakan berdasarkan kajian. Pasalnya, ada sejumlah ruas jalan yang menurutnya tidak dapat dilebarkan hingga 4 meter karena telah terbatasnya ruang untuk lalu lintas kendaraan.

“Jangan sampai justru menganggu lalu lintas nantinya seperti penyempitan jalan yang justru terjadi,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)