Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Lingkungan Hidup menggencarkan lagi aturan larangan pembuangan sampah di bantaran sungai atau kali.
Anggota Komisi D DPRD DKI Abdul Ghoni mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan saat ini masih sangat minim. Karena itu, sosialisasi dengan menempatkan imbauan di bibir sungai dapat dilakukan Dinas Lingkungan Hidup sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan larangan.
“Harusnya jangan ditempel di jalan, tapi di sungai-sungai supaya memberikan efek jera. Kalau perlu bentuk tim khusus yang menangani pembuangan sampah,” katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (4/2).
Menurutnya, larangan membuang sampah telah diatur secara eksplisit dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan denda maksimal Rp500 ribu serta dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan denda maksimal Rp20 juta.
Dengan demikian, Ghoni menyesalkan aksi warga yang dengan sengaja membuat sampah ke Kali Krukut, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Aksi tak terpuji tersebut sempat viral di media sosial. Namun tak berapa lama segera ditindak tegas oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup.
Guna meminimalisir alasan masyarakat untuk membuat sampah tidak pada tempatnya, Ghoni juga mengusulkan agar Dinas Lingkungan Hidup menambah gerobak motor untuk mengintensifkan pengambilan sampah dari rumah warga ke tempat pembuangan sementara.
“Kami harap di setiap RW minimal ada dua unit gerobak motor untuk mengangkut sampah yang ada dilingkungan ke TPS (tempat penampungan sementara),” tandas Ghoni. (DDJP/alw/oki)