Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup menggencarkan sosialisasi EcoQurban pada pelaksanaan pemotongan ternak di Idul Adha 1440 Hijriyah.
Teknis EcoQurban sendiri telah dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan Hewan Dalam Rangka Idul Adha tahun ini. Beleid tersebut mengimbau warga agar tidak membuang limbah sembelihan hewan kurban di badan-badan air, seperti sungai atau selokan.
“Karena itu sosialisasi penting, terutama anjuran kepada panitia-panitia pemotongan kurban,” ujar Nasrullah, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/8).
Menurutnya upaya antisipatif dari bahaya limbah pemotongan hewan korban perlu dilakukan mengingat sebagai salah satu sumber penyakit. Apalagi jika limbah pemotongan telah mencemari badan air.
“Selain itu kami juga mengimbau agar penempatan penjualan hewan kurban juga diatur. Ini penting untuk kesehatan manusia juga, selama ini kan banyak hewan kurban di jalan,” ungkap Nasrullah.
Sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan imbauan agar warga memperhatikan pembuangan limbah hasil sembelih kurban. Seperti darah yang harus dikubur dan tidak dibuang ke aliran air. Selain itu air cucian jeroan yang juga tidak diperbolehkan dibuang ke aliran air.
Dinas Lingkungan Hidup juga telah menerjunkan sebanyak 50 petugas di tingkat kecamatan untuk mengawasi kegiatan penampungan hingga penyembelihan. (DDJP/nad/oki)