Komisi D Dorong Semua Rusun di Jakarta Ramah Disabilitas

March 22, 2022 7:43 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) agar memetakan lagi fasilitas rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Kedepan diharapkan seluruh fasilitas Rusunawa ramah terhadap penyandang disabilitas.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yusriah Dzinnun mengakui, sejauh ini masih banyak Rusunawa yang belum bersahabat. Karena itu, ia menyatakan telah mengingatkan Dinas PRKP untuk melengkapi fasilitas ramah disabilitas pada Rusun PIK 1 Pulogadung yang baru saja dibangun Pemprov DKI.

“Seperti kunjungan kita kemarin ke Rusun PIK 1 Pulogadung juga sudah kita ingatkan kalau rusun-rusun baru harus punya fasilitas harus ramah dengan warga penyandang disabilitas. Harus diperbanyak, karena mereka juga punya hak yang sama dengan warga pada umumnya,” kata Yusriah, Selasa (22/3).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi D DPRD DKI Neneng Hasanah. Menurutnya, penyediaan fasilitas kepada penghuni penyandang disabilitas merupakan kewajiban pemerintah.

“Jadi kami minta tolong juga kepada pak Kadis (PRKP) agar rusun baru dibuat fasilitas akses disabilitas jangan di lantai tertentu saja, tapi di setiap lantai harus ada dan bagus. Karena rusun-rusun ini gedung bertingkat, mulai dari akses naik turun gedung ataupun jalur evakuasi khusus atau yang lain sebagainya harus ada hitung-hitungan (kajian),” ungkap Neneng.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan bahwa sejauh ini ada 17 Rusunawa yang telah memiliki unit hunian khusus penyandang disabilitas. Antara lain Rusunawa Tambora, KS Tubun, Jatinegara Barat, Semper Barat, Rorotan, Nagrak, Penjaringan, dan Daan Mogot.

“Memang jumlah ini masih dikatakan sedikit, akan terus prioritaskan tambahan penyediaan fasilitas bagi penghuni rusun penyandang disabilitas di rusun-rusun yang sedang kita bangun,” terangnya.

Dinas PRKP DKI, dikatakan Sarjoko, juga akan terus memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) khusus bagi penyandang disabilitas sebagai penghuni rusun secara hati-hati. Seperti fasilitas akses menuju bangunan, seperti ramp dan jalur pemandu, kemudahan lain untuk penyandang disabilitas dengan slot parkir mobil khusus dan toilet khusus di lantai dasar. Penyediaan akses lift, ruang untuk pengguna kursi roda pada bangunan, serta amphitheater dan fasilitas lainnya pada RPTRA di kawasan rusunawa.

“Standar keselamatan, serta penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang menunjang kaum disabilitas fasilitas akses menuju bangunan kita terus cek di lapangan,” tandas Sarjoko. (DDJP/alw)