Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong setiap pembangunan yang menggunakaan dana kompensasi atas pelampauan koefisien luas bangunan (KLB) pihak swasta dilaporkan secara komperhensif ke DPRD.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nasrullah mencontohkan pembangunan Simpang Susun Semanggi sebesar Rp500 miliar dan Rp200 miliar untuk pembangunan trotoar di sepanjang jalan Sudirman.
Di tahun 2018 Dinas Bina Marga melaksanakan revitalisasi tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) yang juga menggunakan KLB. Menurut Nasrullah, pembangunan dengan dana KLB tersebut harus dilampirkan dalam laporan kerja dengan pengalokasian dana yang terukur kepada legislatif.
“Tetapi ini dimasukkan dicatatan keberhasilan Dinas Bina Marga. Sementara dalam anggaran tidak ada, tetapi secara hasil ada. Akhirnya kita bertanya anggarannya dimana. Kalau ada sisa lebih larinya kemana,” ujarnya pada rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/2).
Nasrullah berharap kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja Komisi D agar melibatkan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan dengan dana KLB. Upaya tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran.
“Selain itu, agar kita ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho mengaku bahwa revitalisasi tiga JPO diputuskan menggunakan dana KLB lantaran tidak dianggarkan dalam postur APBD tahun 2018.
“Kalau pakai APBD otomatis membebani anggaran. Dengan adanya KLB ini makanya kita proyeksikan ke JPO yang memang kita butuhkan seperti di Bundaran Senayan, GBK dan Polda. Tentunya ini juga sangat membantu kita apalagi belum yang di Daan Mogot dan Pasar Minggu,” tandas Hari. (DDJP/alw/oki)